TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur, Aji Syahdu, menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan merupakan kewenangan pemerintah provinsi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018.
Ia menyebutkan bahwa banyak poin dalam Perda tersebut mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, baik undang-undang maupun peraturan menteri.
Oleh sebab itu, penanganan kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak provinsi.
“Kalau bicara soal pengawasan ketenagakerjaan, itu kewenangan provinsi. Termasuk jika terjadi pelanggaran di Kabupaten Berau, itu menjadi ranah kami. Kami siap menanganinya,” ujar Aji saat ditemui baru-baru ini.
Menurut Aji, saat ini ada empat orang pengawas ketenagakerjaan provinsi yang bertugas di Kabupaten Berau.
Masyarakat pun diminta untuk tidak segan melapor jika menemukan indikasi pelanggaran di perusahaan-perusahaan.
“Silakan dilaporkan. Kalau ada pelanggaran, kami pasti tindak lanjuti. Tapi tentu harus ada laporan atau data awal sebagai dasar,” tegasnya.
Namun demikian, ia juga mengakui bahwa jumlah pengawas ketenagakerjaan di Kalimantan Timur masih sangat terbatas.
Saat ini, hanya terdapat 48 pengawas ketenagakerjaan yang harus mengawasi lebih dari 34 ribu perusahaan yang tersebar di seluruh wilayah provinsi.
“Kalau dihitung, satu pengawas idealnya bisa menangani 5 perusahaan per bulan. Dalam setahun hanya 60 perusahaan. Jadi secara hitungan, 48 pengawas itu hanya bisa menjangkau sekitar 3.000 perusahaan dalam satu tahun,” katanya.
Ia menyadari bahwa dengan kondisi tersebut, diperlukan waktu hingga puluhan tahun untuk bisa menyelesaikan seluruh pengawasan secara menyeluruh. Oleh karena itu, kolaborasi dengan berbagai pihak sangat diperlukan.
“Kami harap dukungan dari Pemerintah Kabupaten Berau, serikat pekerja, dan masyarakat umum. Jika ada temuan, silakan dilaporkan. Karena pengawas kami bersifat independen dan memiliki kewenangan langsung dalam penindakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten hanya memiliki wewenang pada aspek pembinaan tenaga kerja.
Sedangkan untuk penindakan terhadap pelanggaran tetap menjadi tanggung jawab pengawas provinsi.
“Peran kabupaten itu pembinaan. Kalau penindakan, itu wewenang provinsi. Jadi penting sekali kerja sama semua pihak agar pengawasan ini efektif,” tutupnya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim