PORTALBERAU – Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi mengonfirmasi bahwa dana desa akan difungsikan sebagai jaminan dalam skema pembiayaan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Langkah ini diyakini akan memperlancar akses koperasi desa terhadap sumber permodalan.
“Artinya, kredit atau plafon kredit yang ingin diterima oleh koperasi desa ini dijamin, mana kala mengalami masalah, oleh dana desa. Kami berharap tidak ada masalah,” ujar Budi Arie dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (10/7/2025), dilansir dari Antara.
Ia menambahkan, jika koperasi desa mendapat kredit sebesar Rp3 miliar, lalu mengalami kendala pelunasan di kemudian hari, maka dana desa akan menjadi penjamin.
Meski demikian, mekanisme ini disebut sebagai langkah antisipatif.
“Ini jaminan, bisa terpakai bisa tidak. Kalau pelunasannya lancar, maka dana desa tidak akan terganggu,” katanya.
Budi Arie juga menyebut bahwa regulasi resmi terkait pembiayaan koperasi desa ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang dijadwalkan terbit dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo telah melakukan pembahasan teknis terkait desain pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih dalam sebuah pertemuan di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Sri Mulyani menekankan bahwa tata kelola koperasi desa harus bijak, kredibel, dan akuntabel.
Ia juga menggarisbawahi bahwa tidak semua desa memiliki kapasitas ekonomi yang sama untuk menjalankan koperasi.
“Makanya kami mengelompokkan desa berdasarkan kategori, mulai dari desa mandiri hingga desa tertinggal atau termiskin. Pemetaan ini penting dalam menentukan model pembiayaan yang sesuai,” ucapnya dalam rapat bersama Komisi IV DPD RI.
Kementerian Keuangan juga mengakui bahwa koperasi desa kemungkinan besar akan menghadapi tantangan dalam memperoleh pembiayaan dari perbankan.
Oleh karena itu, jaminan dari dana desa menjadi salah satu solusi agar koperasi tetap bisa tumbuh dan berkembang.
Dengan skema ini, pemerintah berharap koperasi desa dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal, tanpa membebani keuangan desa secara langsung, selama pengelolaannya dilakukan secara disiplin dan profesional. (*/)