TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Upaya pengakuan masyarakat adat sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Berau terus berjalan.
Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) menegaskan komitmennya untuk memproses pengajuan masyarakat adat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meski saat ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus.
Sekretaris DPMK Berau, Sudirman, menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengacu pada regulasi nasional dan provinsi yang sudah ada, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025.
“Pada prinsipnya kami di DPMK Berau tetap berproses sebagaimana Permendagri dan Pergub Kaltim yang mengatur tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” ujarnya baru-baru ini.
Ia menambahkan, masyarakat adat yang ingin mendapatkan status MHA wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif maupun faktual, yang selanjutnya akan melalui proses verifikasi, peninjauan lapangan, hingga validasi oleh tim terkait.
“Maka dari itu, masyarakat-masyarakat yang ada perlu diakui di setiap daerah dengan memenuhi persyaratan dalam peraturan yang berlaku. Setelah itu dilakukan verifikasi, peninjauan lapangan, dan validasi apakah yang disampaikan benar-benar sesuai atau tidak,” jelasnya.
Apabila seluruh tahapan tersebut terpenuhi, maka pemerintah akan memberikan pengakuan resmi terhadap komunitas adat tersebut sebagai MHA.
Di Kabupaten Berau sendiri, saat ini terdapat lima komunitas adat yang telah mengajukan pengakuan sebagai MHA. Mereka adalah Komunitas Adat Kampung Dumaring, Komunitas Adat Dayak Ahi Kampung Tembudan, Komunitas Adat Dayak Kenyah Lepok Kampung Tepian Buah, Komunitas Adat Long Lemsa Kampung Merasa, dan Komunitas Long Elnuk di Kampung Long Lanuk.
Meskipun belum memiliki Perda khusus MHA, Pemkab Berau tetap menunjukkan komitmen untuk melindungi hak-hak masyarakat adat.
“Walaupun di Kabupaten Berau belum memiliki Perda, namun kami tetap berusaha mengikuti Pergub Kaltim untuk melindungi masyarakat adat. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami terhadap warisan budaya dan identitas lokal,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammar Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim