TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Setelah sempat terhambat oleh proses sertifikasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), proyek-proyek pemerintah Kabupaten Berau kini siap digenjot mulai Juli 2025. Kondisi ini menyusul tuntasnya penerbitan sertifikat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang sebelumnya sempat menjadi hambatan besar dalam tahapan lelang.
Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Berau, Jimmy Alwi Siregar, menjelaskan bahwa kebijakan terbaru dari LKPP melalui Keputusan Deputi III Nomor 8/2025 memberi kewenangan kepada PPK bersertifikat Tipe C untuk menangani pekerjaan dengan klasifikasi Tipe B. Ini jadi solusi konkret atas keterbatasan jumlah PPK bersertifikat penuh yang sebelumnya membekukan proses pengadaan.
“Sejak April lalu, PPK sudah menerima sertifikat resmi. Sejak itu pula aktivitas di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) langsung melonjak,” ujar Jimmy saat dihubungi, Rabu (11/6/2025).
Data terkini menunjukkan, sebanyak 299 pegawai telah memiliki sertifikat pengadaan level dasar, 95 orang untuk tipe C, dan hanya 5 orang di level tipe B. Meski jumlahnya terbatas, kebijakan pelonggaran peran ini dianggap cukup untuk mengaktifkan kembali sistem lelang proyek daerah yang sempat stagnan.
Mulai Mei, UKPBJ mencatat peningkatan tajam pengajuan paket lelang. Total 455 paket proyek, termasuk pekerjaan fisik dan konsultasi, ditargetkan masuk sistem tahun ini. Hingga pertengahan Juni, lebih dari 300 paket sudah tercatat dalam aplikasi SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan).
“Sebagian besar sudah tayang di LPSE, sebagian lainnya dalam tahap penyelesaian proses,” ungkapnya.
Namun, waktu yang tersisa di tahun anggaran 2025 cukup terbatas. Jika semua tender rampung akhir Juni, maka praktis proyek hanya punya enam bulan efektif untuk diselesaikan.
Jimmy menegaskan, seleksi terhadap rekanan akan dilakukan ketat. Hanya perusahaan yang sanggup menuntaskan pekerjaan hingga Desember 2025 yang akan lolos.
“Kami tolak jika ada penyedia jasa yang memperkirakan pekerjaan melebihi 6 bulan. Kontrak harus realistis dan bisa dikejar,” tandasnya.
Ia pun optimistis para kontraktor masih bisa menyesuaikan ritme kerja dalam tenggat waktu yang tersedia, selama tetap berpegang pada komitmen dalam kontrak.
“PPK sudah paham teknis, kontraktor tinggal fokus eksekusi,” pungkasnya.
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto