TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemkab Berau terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Sosialisasi dan Rapat Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Berau, yang digelar pada Kamis (12/6/2025) di Ruang Sangalaki, Kantor Bupati Berau, Jalan Apt Pranoto, Kecamatan Tanjung Redeb.
Kegiatan yang mengusung tema “Optimalisasi Peran PPID dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik” ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, M. Said, mewakili Bupati Berau Sri Juniarsih Mas.
Dalam kesempatannya, Said menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan elemen penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa Pemkab Berau berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui SDM profesional yang didukung teknologi digital.
“Sebagai pelayan masyarakat, kita semua dituntut untuk terbuka dalam memberikan akses informasi. Publik berhak tahu dan menilai kinerja pemerintah,” ungkapnya.
“Oleh karena itu, saya mendorong seluruh jajaran PPID untuk bekerja lebih profesional serta meningkatkan kepercayaan masyarakat,” sambungnya.
Said juga menyoroti bahwa keterbukaan informasi publik menjadi bagian integral dari reformasi birokrasi yang bertujuan meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang, sekaligus mendorong pelayanan publik yang efisien dan berkualitas.
Kata dia, pencapaian positif juga ditunjukkan melalui Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Kabupaten Berau. Tahun 2024, indeks tersebut melonjak tajam dari skor 43,06 (predikat Kurang) di tahun sebelumnya, menjadi 74,15 dengan predikat Sangat Baik.
“Ini adalah capaian luar biasa yang patut kita apresiasi. Namun pekerjaan belum selesai. Saya berharap capaian ini terus ditingkatkan. Fokus kita hari ini adalah membahas penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), uji konsekuensi, serta strategi peningkatan IKIP tahun 2025,” bebernya.
Ia menjelaskan, keterbukaan informasi yang ideal mencakup akses yang cepat dan mudah, informasi yang akurat dan terpercaya, serta tersedia dalam format digital maupun konvensional, didukung pelayanan yang humanis dan profesional.
Said menambahkan, kegiatan sosialisasi dan rakor PPID ini juga merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjadi fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang terbuka dan partisipatif.
“Melalui forum ini, kita ingin menyatukan pemahaman dan komitmen bersama untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja seluruh perangkat daerah. Mari layani masyarakat dengan lebih baik, lebih transparan, dan lebih bertanggung jawab,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto