SAMABALIUNG, PORTALBERAU- UPTD Puskesmas Sambaliung menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan lingkungan kerja yang sehat dengan menerapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara ketat.
Kebijakan ini diberlakukan bukan hanya demi menciptakan udara segar di lingkungan fasilitas kesehatan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan bagi pasien dan pengunjung dari paparan asap rokok, baik aktif maupun pasif.
Dalam kesempatannya, Kepala UPTD Puskesmas Sambaliung, dr. Sulistiawati, menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap siapapun yang melanggar aturan ini. Baik pasien, pengunjung, maupun pegawai akan ditegur jika kedapatan merokok di area puskesmas.
“Kami tidak memberikan toleransi. Ini bukan sekadar aturan, tapi bagian dari komitmen kami menciptakan lingkungan yang benar-benar sehat,” ungkapnya.
Lanjutnya, aturan larangan merokok di lingkungan Puskesmas Sambaliung telah diterapkan sejak tujuh tahun lalu, seiring berlakunya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Berau.
“Sejak Perda KTR diberlakukan, semua ruang publik di Berau ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok, termasuk kantor pemerintahan. Bahkan di lingkungan Kantor Bupati pun sudah menerapkan kebijakan ini,” jelasnya.
Ia menyebutkan, larangan ini tidak hanya berlaku untuk rokok konvensional. Puskesmas Sambaliung juga melarang penggunaan rokok elektrik seperti vape dan pod.
Menurut Sulistiawati, rokok jenis ini juga memiliki dampak yang sama berbahayanya terhadap sistem pernapasan dan kesehatan pengunjung lainnya.
“Vape dan pod juga tidak diperbolehkan. Meski bentuknya berbeda, dampaknya tetap bisa mengganggu kesehatan orang lain,” ucapnya.
Ia pun mendorong agar budaya bebas asap rokok ini bisa dimulai dari lingkungan keluarga. Menurutnya, keluarga bisa menjadi pelopor lingkungan sehat dengan menciptakan ruang bebas asap rokok di dalam rumah.
“Komitmen keluarga sangat penting. Kepala keluarga bisa memulai dengan tidak merokok di ruang tertutup agar seluruh anggota keluarga mendapatkan hak untuk menghirup udara bersih,” katanya.
Pihak puskesmas pun tak segan mengambil tindakan apabila mendapati pelanggaran di lingkungan mereka. Pelanggar akan langsung diminta untuk mematikan rokok atau meninggalkan area puskesmas demi kenyamanan bersama.
Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi fasilitas layanan publik lainnya di Kabupaten Berau dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman
“Kami utamakan pendekatan persuasif. Tapi jika diperlukan, kami akan mengambil tindakan. Mari saling mengingatkan demi kebaikan bersama,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto