TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dalam upaya memperkuat sinergi kelembagaan dan memperkokoh kepastian hukum, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), Senin (20/5/25).
Kegiatan berlangsung di lantai II ruang VIO Gedung DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb.
Penandatanganan tersebut menjadi langkah strategis bagi kedua institusi dalam menguatkan peran dan tanggung jawab kelembagaan, khususnya dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum yang kerap dihadapi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menilai, nota kesepahaman ini tidak hanya penting dari sisi kelembagaan, tetapi juga sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyamakan pandangan serta menyusun langkah hukum yang tepat dan akuntabel.
“Saya menyambut baik dan mengapresiasi terlaksananya kegiatan MoU hari ini. Ini menjadi wujud nyata penguatan hubungan antara DPRD dan Kejari, sekaligus menciptakan kesamaan langkah dalam menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi,” ungkapnya.
Dedy menegaskan, DPRD membutuhkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Berau, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara, agar setiap proses yang dilalui tetap berada di koridor hukum yang berlaku. Ia berharap sinergi yang telah terjalin selama ini bisa terus ditingkatkan.
“Kami percaya kedua belah pihak memiliki komitmen yang sama untuk saling bersinergi dan aktif mengevaluasi kerja sama ini secara berkala,” ujarnya.
“Yang tak kalah penting, komunikasi harus terus dikedepankan agar setiap tantangan dapat diselesaikan secara efektif,” sambungnya.
Ia menyebut, dengan adanya kerja sama ini, DPRD Berau kini memiliki mitra hukum yang dapat diandalkan untuk memastikan seluruh langkah legislasi dan pengawasan berjalan sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku.
“Ini juga sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Yovandi Yazid, menyatakan bahwa kerja sama ini menjadi dasar hukum yang penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan pencegahan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas anggota DPRD.
“Sebagai pengacara negara, Kejaksaan memiliki tugas strategis melalui bidang perdata dan TUN untuk memberikan pendampingan hukum kepada institusi negara, termasuk DPRD,” tuturnya.
“MoU ini bukan hanya seremonial, tetapi harus diimplementasikan dalam kegiatan nyata yang terukur dan berkelanjutan,” tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan melalui sosialisasi, diskusi hukum, hingga pendampingan penyusunan regulasi dan kebijakan daerah.
Dirinya berharap, kerja sama ini mampu meningkatkan kesadaran hukum serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif DPRD Berau yang telah menunjukkan etikad baik dan keterbukaan dalam membangun kerja sama kelembagaan yang harmonis. Semoga MoU ini menjadi titik awal sinergi yang produktif dalam pembangunan hukum dan pelayanan publik di Kabupaten Berau,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto