TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemerintah kampung di seluruh wilayah Kabupaten Berau diminta untuk lebih teliti dan proaktif dalam mengisi data Indeks Desa Membangun (IDM) menyusul adanya perubahan indikator penilaian desa yang tertuang dalam Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024.
Jika tidak direspons dengan serius, perubahan ini dapat berdampak pada penurunan status desa.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Sudirman, menekankan pentingnya sinergi seluruh perangkat kampung dalam menyikapi perubahan regulasi ini.
Ia mengingatkan, proses pengisian data harus dilakukan secara akurat dan menyeluruh, karena kini penilaian tidak lagi hanya mencakup tiga aspek, tetapi telah berkembang menjadi enam indikator utama.
“Dulu hanya ada tiga indikator. Sekarang menjadi enam, yaitu layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa,” ungkap Sudirman.
Ia menyebut, perubahan ini merupakan bagian dari pendekatan pembangunan desa yang lebih holistik dan berkelanjutan. Namun di sisi lain, kompleksitas indikator juga menghadirkan tantangan tersendiri, khususnya dalam hal pengumpulan dan pengisian data.
“Dengan indikator yang lebih luas, risikonya status desa bisa turun kalau datanya tidak diisi dengan tepat. Karena itu, kecermatan menjadi kunci,” tegasnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya koordinasi antara pemerintah kampung dan kabupaten, mengingat tidak semua indikator berada dalam kewenangan kampung.
Kata dia, sebagian data bersumber dari instansi teknis di tingkat kabupaten, sehingga kolaborasi antarpihak menjadi sangat penting.
“Indeks desa ini mencerminkan kemajuan pembangunan kampung. Ini bagian dari sistem nasional, jadi kita harus serius menyikapinya. Bukan hanya soal laporan, tapi fondasi perencanaan pembangunan ke depan,” ujarnya.
Untuk membantu kelancaran proses, DPMK telah menugaskan pendamping desa di setiap kecamatan agar memberikan bimbingan teknis kepada aparatur kampung.
Sudirman menegaskan bahwa pengisian IDM bukan hanya tugas sekretaris kampung, melainkan seluruh perangkat harus terlibat aktif.
“Semua harus berperan. Kalau ada yang belum paham, manfaatkan pendamping desa. Mereka siap membantu,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tahapan pengisian IDM meliputi persiapan dan perencanaan, pengisian kuesioner, verifikasi data, hingga analisis dan pelaporan. Semua tahapan ini harus dilakukan dengan tertib, akuntabel, dan berbasis data yang valid.
Lebih lanjut, Sudirman mendorong adanya pembagian tugas yang proporsional di internal pemerintah kampung agar sistem administrasi dan tata kelola kampung berjalan optimal. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan keuangan, aset, dan BUMK bisa lebih tertata.
“Keberadaan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Berau bisa dimanfaatkan sebagai ruang diskusi dan tukar pengalaman. Kampung-kampung yang berhasil perlu dibagikan sebagai contoh agar yang lain bisa belajar,” pesannya.
Menutup keterangannya, Sudirman juga mengingatkan pentingnya disiplin kerja para perangkat kampung. DPMK saat ini tengah merancang kebijakan penguatan kedisiplinan aparatur desa, menyusul sejumlah keluhan terkait kinerja di lapangan.
“Disiplin kerja juga harus jadi perhatian. Ini menyangkut pelayanan kepada masyarakat. Kami terbuka untuk saran dan kritik, yang penting semuanya menuju pada peningkatan kualitas pemerintahan kampung,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto