TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Seorang pria berinisial A (23) harus berhadapan dengan jajaran Satreskrim Polres Berau. adilaporkan atas kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap dua korban berinisial N dan P yang masih berumur (17) tahun.
Kasihumas Polres Berau, AKP Ngatijan menjelaskan bahwa kasus tersebut mencuat setelah dua korban melaporkan kejadian secara terpisah ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau. Laporan pertama diajukan oleh ibu dari korban N (17) yang berstatus seorang pelajar. Orang tua N mengaku jika pelaku melakukan tindak asusila terhadap anaknya pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 21.00 wita di salah satu hotel di Tanjung Redeb.
“Pelapor awalnya mendapat informasi dari penyidik Polres Berau mengenai kejadian yang menimpa putrinya. Setelah diberikan penjelasan, ia menyampaikan keberatannya dan secara resmi membuat laporan,” ujarnya pada Rabu (14/5/25).
Laporan kedua datang dari perempuan berisinial P yang merupakan rekan korban berinisial M (17). Dari keterangan yang ada, M mengaku diancam pelaku hingga kurang lebih 1 bulan dengan dalih akan menyebarkan video pribadi korban jika hubungan antara korban dan pelaku dihentikan.
“Pelaku menggunakan pendekatan manipulatif, mulai dari membujuk korban dengan hadiah hingga membawa mereka ke tempat sepi untuk melakukan perbuatan tidak senonoh. Saat ini, jumlah korban diketahui lebih dari dua orang dan masih mungkin bertambah,” jelasnya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Berau. Pelaku terancam Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal-pasal hukum lainnya yang relevan sesuai hasil pemeriksaan. Polisi juga membuka kesempatan bagi korban lain yang mengalami kejadian serupa untuk melapor.
“Penyelidikan masih terus kami kembangkan. Kami juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih waspada terhadap lingkungan pergaulan anak-anak mereka, terutama yang masih remaja,” kuncinya.
Pelaku kini dalam pengejaran pihak kepolisian. Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto