TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Berau.
Gaji ke-13 yang menjadi salah satu hak tahunan pegawai negeri dipastikan akan dicairkan pada pertengahan tahun ini, tepatnya pada Juni atau paling lambat Juli 2025.
Pencairan ini bertepatan dengan momen penting dalam kalender pendidikan nasional, yakni masa pendaftaran dan masuk sekolah tahun ajaran baru bagi siswa SD, SMP, hingga SMA.
Diharapkan, pencairan gaji ke-13 ini dapat meringankan beban pengeluaran keluarga pegawai, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Dalam kesempatannya, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bagian dari hak pegawai yang telah diatur secara rutin oleh pemerintah setiap tahunnya.
Lanjutnya, besaran nominal yang diterima pun setara dengan gaji bulanan masing-masing pegawai, mirip dengan skema Tunjangan Hari Raya (THR).
“Gaji ke-13 ini besarannya setara dengan satu kali gaji pokok bulanan, dan anggarannya sudah dialokasikan dalam struktur belanja pegawai di APBD Kabupaten Berau,” ungkap Said.
Kendati demikian, tak hanya berlaku bagi PNS aktif, Pemkab Berau juga memastikan bahwa para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Kamis (8/5/2025) turut mendapatkan hak gaji ke-13.
Namun, kata dia, karena status mereka belum sepenuhnya menjadi PNS, besaran yang diterima tidak penuh 100 persen.
“CPNS tetap dapat bagian, tapi jumlahnya hanya 80 persen dari gaji pokok sesuai golongan. Ini sudah menjadi ketentuan dalam sistem penggajian ASN,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa CPNS akan mulai menerima gaji penuh setelah genap satu tahun masa pengabdian. SK pengangkatan penuh sebagai PNS direncanakan akan diberikan pada tahun 2026 mendatang, setelah proses evaluasi kinerja dan administrasi diselesaikan.
Dalam kesempatan tersebut, Said turut memberikan pesan kepada seluruh ASN di Berau agar bijak dalam memanfaatkan gaji ke-13 yang diterima.
Ia menekankan pentingnya mendahulukan kebutuhan prioritas, khususnya terkait pendidikan anak yang memerlukan banyak persiapan jelang tahun ajaran baru.
“Walaupun ini adalah hak pegawai, saya harap bisa dimanfaatkan dengan bijak. Gunakanlah untuk kepentingan yang benar-benar penting, terutama untuk mendukung pendidikan anak-anak dalam keluarga,” pesannya.
Dirinya menambahkan, Pemkab Berau menilai bahwa pemberian gaji ke-13 bukan sekadar bentuk penghargaan atas kinerja pegawai, melainkan juga sebagai upaya mendorong stabilitas ekonomi rumah tangga ASN, terutama di saat beban keuangan keluarga meningkat seperti menjelang tahun ajaran baru. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto