TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Arman Nofriansyah menyoroti ruko-ruko yang berada di area Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD). Pasalnya ruko-ruko tersebut berada diarea pasar yang merupakan pemilik Pemerintah. Padahal diketahui pasar ini dibangun untuk mempermudah masyarakat oleh Makmur HAPK diera kepemimpinannya.
Dirinya mengatakan bahwa seharusnya pemilik ruko-ruko tersebut mematuhi aturan yang berada di pasar tradisional dan icon kebanggaan masyarakat Berau. Arman melihat banyak ruko yang dikelola langsung oleh orang yang menempati.
“Saya sebenarnya bingung apakah ruko ini milik pemerintah atau milik pribadi, sepengetahuan saya ini berada di area pemerintahan,” ucapnya pada Sabtu (19/4/25).
Ditambahkannya, banyak pula ruko-ruko tersebut menjual barang yang sama dengan para pedagang yang berada di kios-kios PSAD. Menurutnya hal tersebut tidak seharusnya dilakukan, karena akan merugikan pedagang yang ada didalam.
“Mereka yang dikios ini kan bayar retribusi petak kios untuk Pendapatan Daerah, sementara berdasarkan informasi yang kami terima hal tersebut tidak dilakukan,” jelas Arman.
Ia pun menegaskan area parkir ruko-ruko yang dijadikan bangunan tambahan. Menurutnya tidak seharusnya bangunan tersebut ditambahkan, karena akan berdampak terhadap tata kelola parkir di PSAD.
“Depan ruko harusnya area parkir tapi ditambahkan bangunan untuk berjualan jadi parkir memakan bahu jalan ini jelas melanggar,” tegasnya.
Akibatnya, Politisi Partai PKB ini akan segera melakukan koordinasi dengan anggota Komisi II DPRD Berau untuk tindakan yang akan dilakukan terhadap permasalahan ini.
“Saya koordinasikan dan akan melakukan sidak dalam waktu dekat ini,” kuncinya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto