TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– DPRD Berau kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas tindak lanjut pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan oleh PT Multi Tunas Nusantara (MTN).
Rapat berlangsung di ruang komisi gabungan DPRD Berau pada Jumat (28/2/25) dan dihadiri oleh perwakilan perusahaan, pekerja terdampak, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, yang memimpin rapat tersebut, menyampaikan bahwa RDP ini merupakan mediasi kedua yang dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi para karyawan yang terkena PHK.
Ia mengungkapkan bahwa dari total 50 karyawan yang awalnya mengajukan tuntutan, kini hanya tersisa empat orang yang belum mendapatkan kepastian.
“Tuntutan awal mencapai 50 orang, tetapi saat ini sudah ada solusi bagi 46 orang, baik melalui pemanggilan kembali untuk bekerja maupun penyelesaian kontrak sesuai kesepakatan,” ungkap Subroto.
Ia menekankan bahwa DPRD Berau menginginkan pihak perusahaan segera menyelesaikan hak-hak para pekerja yang tidak lagi diperkerjakan, terutama menjelang bulan Ramadan agar mereka tidak mengalami kesulitan ekonomi.
“Kami berharap pihak perusahaan bisa segera memenuhi kewajibannya kepada pekerja yang tidak dipekerjakan kembali, terutama menjelang bulan puasa ini,” tegasnya.
Selain itu, Subroto juga meminta agar para pekerja yang telah kembali bekerja dapat lebih disiplin dan menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku di perusahaan.
Sementara itu, terkait empat pekerja yang masih belum mendapatkan solusi, ia mendorong pihak perusahaan untuk mencari jalan keluar yang adil dan tidak merugikan mereka.
“Kami berharap perusahaan bisa memberikan solusi terbaik bagi empat pekerja yang masih belum terakomodir. Jika diperlukan, ajak OPD terkait untuk membantu mediasi lebih lanjut,” harapnya.
DPRD Berau menegaskan akan terus mengawal penyelesaian kasus ini hingga seluruh pekerja mendapatkan hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. (ADV)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim