TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Menanggapi isu kelangkaan LPG 3 kilogram bersubsidi yang beredar di masyarakat melalui media sosial, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau segera turun tangan.
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, melalui Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan, Hotlan Silalahi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan di Kecamatan Tanjung Redeb untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Sidak ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari manajemen Pertamina, TNI-Polri, kejaksaan, serta sejumlah stakeholder terkait.
“Kami ingin melihat langsung di lapangan bagaimana permasalahan yang terjadi dan mencari solusi terbaik untuk mengatasinya,” ungkap Hotlan, Kamis (20/2/25).
Lanjutnya, berdasarkan hasil sidak, pihaknya telah menemukan adanya kesalahan dalam alur distribusi. Seharusnya, agen yang mendistribusikan LPG ke pangkalan, bukan sebaliknya. Namun, di lapangan ditemukan bahwa ada pangkalan yang justru menyalurkan LPG kembali ke agen, sehingga menyebabkan tambahan biaya distribusi (margin cost) yang berdampak pada kenaikan harga.
“Distribusinya terbalik, sehingga menambah biaya dan menyebabkan harga LPG melonjak,” ujarnya.
Akibat pelanggaran ini, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram yang seharusnya Rp25 ribu, ditemukan dijual dengan harga Rp33 ribu hingga lebih dari Rp40 ribu di tingkat pengecer.
“Kami sudah menemukan beberapa pangkalan yang menjual LPG di atas HET yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Ia menyebut , pihaknya telah memberikan peringatan tegas kepada pangkalan yang terbukti melanggar aturan distribusi. Jika pelanggaran serupa kembali terjadi, sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha akan diterapkan.
“Sudah ada pangkalan yang langsung mendistribusikan LPG ke pengecer. Ini tidak sesuai aturan, sehingga menyebabkan harga di tingkat pengecer melonjak hingga Rp40-45 ribu per tabung,” katanya.
Untuk mengatasi masalah ini, pihaknya menegaskan bahwa pengecer boleh beroperasi asalkan telah terdaftar secara resmi sebagai sub-pangkalan.
“Pengecer harus dilegalkan agar mendapatkan alokasi LPG yang jelas dan tidak terjadi perbedaan harga dari tingkat atas hingga ke bawah,” jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa keberadaan pengecer juga merupakan bagian dari instruksi Presiden, namun harus tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku agar distribusi LPG lebih tertata dan tidak merugikan masyarakat.
Menjelang bulan puasa dan Lebaran, Hotlan berharap langkah-langkah yang telah dilakukan dapat mencegah kelangkaan LPG 3 kilogram bersubsidi di Berau.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying. Kami pastikan stok dan kuota LPG 3 kilogram bersubsidi dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat Berau,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto