TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau mengaku kaget dengan hasil putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) Berau. Hal ini diungkapkan ole Ketua Bidang Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Berau, Ardimal.
“Kami cukup kaget, namun kami pun telah mempersiapkan kemungkinan-kemungkinan putusan sela MK,” ucapnya Kamis (6/2/25).
Ardimal mengaku, awalnya KPU Berau menargetkan dalam perkara PHPKada Berau ini tidak akan dilanjutkan. Akan tetapi, pihaknya menghormati keputusan dari para hakim MK.
“Kalau kami berasumsi dismisal tapi tanggapan atau pandangan hakim lain mungkin karna masuk ambang batas,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan bahwa agenda sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 7-17 Februari 2025 mendatang.
“Untuk jadwal persisnya sidang lanjutanya nantinya akan diinformasikan,” bebernya.
Ditambahkannya, saksi yang diajukan oleh berbagai pihak memiliki batasan sehingga tidak dapat mengajukan sesuai keinginan para pihak. Hal itu berlaku, baik untuk saksi fakta maupun ahli.
“Untuk saksi maksimal 4 orang dan diperiksa sekaligus, Jadi para pihak termasuk kami (Termohon) Harus segera menyerahkan identitas saksi, untuk saksi ahli ada CV, izin institusi, dan keterangan kepada mahkamah,” jelasnya.
Oleh karenanya, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan persyaratan untuk saksi maupun ahli. Serta, langsung melakukan konsultasi ke Kuasa Hukum dan KPU Provinsi Kaltim dan KPU RI.
“Insyaallah akan segera kita siapkan saksinya dan membuat pokok-pokok jawaban, yag jelas saat ini kami langsng konsultasi dengan kuasa hukum, KPU Provinsi Kaltim dan KPU RI,” kuncinya.
Sebagai informasi, berdasarkan website resmi mk.ri bahwa sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan persidangan atau mendengarkan keterangan saksi atau ahli akan dilaksanakan pada Kamis (13/2/25). (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto