TANJUNG REDRB, PORTALBERAU – Putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Kabupaten Berau nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah dibacakan pada Rabu (5/2/25) pukul 13.30 Wib atau 14.30 Wita.
Dalam berjalannya pembacaan putusan sela dari 55 perkara hanya 7 perkara yang lanjut ke persidangan selanjutnya. Perkara tersebut termasuk untuk PHPKada Berau dengan Pemohon Pasangan Calon (Paslon) Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW) dengan Termohon KPU Berau.
Saat membaca 7 perkara termasuk Kabupaten Berau Hakim MK, Saldi Isra mengatakan, perkara yang lanjut akan memasuki pembuktian dari masing-masing pihak baik Pemohon maupun Termohon serta pihak terkait dan pemberi keterangan.
“Sidang untuk perkara yang lanjut yakni, sidang pembuktian untuk saksi dan ahli dari berbagai pihak dan masing-masing pihak berhak menghadirkan maksimal 4 saksi atau ahli,” terangnya dalam persidangan.
Lebih lanjut, Saldi Isra menerangkan, untuk perkara yang lanjut ke persidangan pembuktian. Maka, sidang akan di jadwalkan kembali.
“Untuk perkara yang lanjut akan melakukan sidang pada 7-17 Februari mendatang dan jadwal finalnya akan diinformasikan melalui Panitera,” jelasnya.
Ia pun berpesan, kepada para pihak dapat mengajukan Inzage dan bukti baru selama persidangan belum dilakukan atau belum dilaksanakan sesuai jadwal nantinya.
“Untuk Inzage dan bukti baru harus diajukan sebelum persidangan digelar, karena setelah itu sudah tidak bisa bukti baru diajukan,” kuncinya. (*)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto