PORTALBERAU – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.
Penetapan ini diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada 3 Februari 2025.
Tito mengungkapkan bahwa pemerintah awalnya merencanakan pelantikan pada 18, 19, dan 20 Februari 2025.
Namun, setelah laporan disampaikan kepada Presiden Prabowo, diputuskan pelantikan akan dipusatkan pada 20 Februari 2025, yang jatuh pada hari Kamis.
Pelantikan kepala daerah terpilih ini rencananya akan digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Tito menegaskan bahwa perpindahan ibu kota ke IKN masih menunggu peraturan presiden (Perpres) yang menetapkan status operasionalnya.
“Selama Perpres belum berlaku, maka ibu kota negara masih tetap di Jakarta,” ujar Tito.
Alasan Pelantikan Ditunda?
Sebelumnya, pemerintah merencanakan pelantikan kepala daerah mulai 6 Februari 2025.
Namun, rencana ini dibatalkan karena Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024.
Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, pembacaan putusan dismissal dipercepat menjadi 4-5 Februari 2025, lebih awal dari jadwal semula, yaitu 15 Februari 2025.
Putusan ini menentukan perkara sengketa pilkada yang dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau yang dihentikan. Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon terpilih.
297 Kepala Daerah Siap Dilantik
Berdasarkan data pemerintah, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak sedang berperkara di MK. Mereka dipastikan dapat mengikuti pelantikan pada 20 Februari 2025.
Meski demikian, Kemendagri belum dapat memastikan apakah pelantikan seluruh kepala daerah tersebut akan berlangsung serentak pada tanggal tersebut.
Hal ini disebabkan oleh proses administrasi yang masih harus diselesaikan pascaputusan dismissal MK.
Tito memperkirakan, pelantikan akan dilakukan sekitar 12 hari setelah putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025.
Pemerintah akan terus mengawal persiapan pelantikan ini agar berjalan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)