PORTALBERAU – Mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru terkait distribusi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg kepada pengecer.
Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi lebih tepat sasaran dan mencegah lonjakan harga akibat rantai distribusi yang tidak sesuai prosedur.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga harga jual tetap terjangkau bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi?
Berikut adalah kelompok penerima yang telah ditetapkan pemerintah:
1. Rumah Tangga
Kelompok rumah tangga yang berhak mendapatkan subsidi adalah mereka yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk kebutuhan memasak sehari-hari.
2. Usaha Mikro
Usaha mikro yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg adalah usaha produktif milik perorangan yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Beberapa jenis usaha mikro yang berhak menerima subsidi antara lain:
- Rumah/warung makan: Penyedia makanan dan minuman di tempat usaha tetap.
- Kedai makanan: Usaha makanan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood dan pecel ayam.
- Penyedia makanan keliling: Seperti pedagang bakso, gorengan, dan otak-otak.
- Kedai minuman: Usaha minuman seperti kedai kopi dan jus, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.
- Rumah/kedai obat tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional.
- Penyedia minuman keliling: Seperti pedagang es doger, es cincau, dan jamu gendong.
3. Petani Sasaran
Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG dari pemerintah untuk mengoperasikan mesin pompa air juga berhak menerima subsidi LPG 3 kg.
4. Nelayan Sasaran
Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana LPG untuk operasional kapal penangkap ikan juga termasuk dalam kelompok penerima subsidi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa subsidi LPG 3 kg benar-benar diberikan kepada kelompok yang membutuhkan, sehingga lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. (*)