• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Rabu, Juni 18, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Pemerintah Larang Agen Jual LPG 3 Kg ke Pengecer, Ini Daftar Penerima Subsidi

admin by admin
3 Februari 2025
in Ekonomi
0
Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Bakal Dibatasi, Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembelian gas LPG 3 Kg nantinya bakal dibatasi (HO/Istimewa)

PORTALBERAU – Mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru terkait distribusi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg kepada pengecer.

Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi lebih tepat sasaran dan mencegah lonjakan harga akibat rantai distribusi yang tidak sesuai prosedur.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga harga jual tetap terjangkau bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi?

Berikut adalah kelompok penerima yang telah ditetapkan pemerintah:

1. Rumah Tangga

Kelompok rumah tangga yang berhak mendapatkan subsidi adalah mereka yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk kebutuhan memasak sehari-hari.

2. Usaha Mikro

Usaha mikro yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg adalah usaha produktif milik perorangan yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Beberapa jenis usaha mikro yang berhak menerima subsidi antara lain:

  • Rumah/warung makan: Penyedia makanan dan minuman di tempat usaha tetap.
  • Kedai makanan: Usaha makanan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood dan pecel ayam.
  • Penyedia makanan keliling: Seperti pedagang bakso, gorengan, dan otak-otak.
  • Kedai minuman: Usaha minuman seperti kedai kopi dan jus, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.
  • Rumah/kedai obat tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional.
  • Penyedia minuman keliling: Seperti pedagang es doger, es cincau, dan jamu gendong.

3. Petani Sasaran

Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG dari pemerintah untuk mengoperasikan mesin pompa air juga berhak menerima subsidi LPG 3 kg.

4. Nelayan Sasaran

Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana LPG untuk operasional kapal penangkap ikan juga termasuk dalam kelompok penerima subsidi.

Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa subsidi LPG 3 kg benar-benar diberikan kepada kelompok yang membutuhkan, sehingga lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. (*)

Tags: LPGpemerintahPengecerSubsidi
Previous Post

PT Berau Coal Turun Tangan Bantu Korban Kebakaran di Tanjung Redeb dan Teluk Bayur

Next Post

Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Bakal Jadi Warisan Penting Presiden Prabowo untuk Indonesia

admin

admin

Next Post
Pemerintah Siap Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis untuk 3 Juta Anak pada Januari 2025, Uji Coba Dimulai Desember 2024

Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Bakal Jadi Warisan Penting Presiden Prabowo untuk Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Modus Uang Palsu Marak di Berau, Pelaku Usaha Jadi Korban

Modus Uang Palsu Marak di Berau, Pelaku Usaha Jadi Korban

by admin
18 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Peredaran uang palsu kembali mengusik pelaku usaha di Kabupaten Berau. Kali ini, pemilik Warung Kopi (Warkop)...

Kebakaran Hanguskan Rumah Dinas Guru di Teluk Sumbang

Kebakaran Hanguskan Rumah Dinas Guru di Teluk Sumbang

by admin
17 Juni 2025
0

BIDUK-BIDUK, PORTALBERAU – Sebuah Rumah Dinas (Rumdis) guru yang telah lama terbengkalai di Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Biduk-biduk, Kabupaten Berau,...

Forum Alumni dan Mahasiswa Sebut Merger STIPER Berau dan UMB Cacat Administrasi

Forum Alumni dan Mahasiswa Sebut Merger STIPER Berau dan UMB Cacat Administrasi

by admin
17 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Berau terkait proses merger atau penggabungan Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER)...

Pemkab Berau Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak lewat Pelatihan Aktivis PATBM

Pemkab Berau Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak lewat Pelatihan Aktivis PATBM

by admin
17 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemkab Berau melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) menggelar Pelatihan Peningkatan...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In