TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Perum Bulog Berau mengingatkan seluruh mitranya untuk menjual beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatannya, Kepala Perum Bulog Berau, Lucky Ali Akbar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi bagi mitra yang menjual di atas harga yang ditentukan.
“Jika ada mitra yang menjual beras SPHP di atas HET, kami akan memberi peringatan terlebih dahulu. Jika masih melanggar, kami akan mencabut kemitraannya, sehingga mereka tidak bisa lagi menjual produk Bulog,” ungkap Lucky, Sabtu (1/2/25).
Lanjutnya , Bulog tidak membatasi siapa saja yang ingin menjadi mitra. Bahkan, ibu rumah tangga atau individu yang ingin berwirausaha bisa bergabung tanpa biaya tambahan dan tanpa harus memiliki kios.
“Kami punya program Rumah Pangan Kita yang memudahkan masyarakat untuk mulai berjualan beras SPHP dari rumah mereka sendiri,” ujarnya.
Ia mengakui, pihaknya terus berupaya memperluas distribusi beras SPHP agar lebih banyak masyarakat yang dapat mengakses beras dengan harga terjangkau. Hingga saat ini, Bulog Berau telah memiliki sekitar 80 mitra yang berpartisipasi dalam pendistribusian beras SPHP, dan jumlah ini terus bertambah sejak tahun lalu.
Lucky menyebut, harga beras SPHP yang ditetapkan saat ini adalah Rp 57.500 untuk kemasan 5 kilogram. Lucky menyebut harga ini sangat bersaing di pasaran dan pihaknya terus berupaya mengatasi berbagai kendala terkait penjualan di atas HET.
“Kami selalu mengimbau mitra Bulog untuk menjual langsung ke konsumen. Namun, seringkali masyarakat tidak mengetahui di mana bisa mendapatkan beras SPHP dengan harga sesuai ketentuan,” ucapnya.
Kendati demikian, sebagai solusi, masyarakat yang ingin membeli beras SPHP bisa langsung mendatangi kantor Bulog atau kios pangan yang dikelola Dinas Pangan Berau tanpa harus menjadi mitra.
“Masyarakat bisa datang langsung ke kantor Bulog atau Dinas Pangan untuk membeli beras SPHP tanpa ada kewajiban bermitra,” katanya.
Sebagai bentuk ketegasan, Bulog Berau pernah mencabut kemitraan atau blacklist terhadap mitra yang melanggar aturan harga. Tahun lalu, ada tiga mitra yang masuk daftar hitam setelah mendapat tiga kali peringatan tetapi tetap menjual di atas HET.
“Kami sudah mem-blacklist beberapa mitra yang tidak menaati aturan harga,” tegas Lucky.
Untuk memastikan distribusi yang adil dan mencegah penimbunan, Bulog juga memberlakukan batasan pembelian maksimal 2 ton per mitra per minggu. Selain itu, pihaknya rutin melakukan random sampling sebagai bentuk monitoring dan evaluasi berkala.
“Kami melihat kemampuan mitra dalam mendistribusikan beras dan melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” bebernya.
Dengan kebijakan ini, Lucky berharap Bulog dapat terus menjaga stabilitas harga pangan, khususnya beras, di Kabupaten Berau.
“Ini adalah langkah strategis untuk memastikan ketahanan pangan tetap terjaga dan masyarakat bisa mendapatkan beras dengan harga yang wajar,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto