PORTALBERAU – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membacakan putusan sela atau dismissal dalam perkara perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024.
Putusan ini akan diumumkan lebih cepat dari jadwal sebelumnya, yakni pada 4-5 Februari 2025.
“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan kelanjutan perkara ini. Apakah akan berlanjut ke tahap pembuktian atau diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan pada 4 dan 5 Februari 2025,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Diketahui, jadwal pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dari ketentuan dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025.
Sebelumnya, putusan dismissal dijadwalkan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.
Selain mempercepat putusan, MK juga telah membatasi jumlah saksi yang bisa diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2024.
Untuk perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian, pihak terkait dapat menghadirkan maksimal enam saksi untuk pemilihan gubernur (pilgub), serta empat saksi untuk pemilihan bupati dan wali kota (pilbup-pilwalkot).
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan ketentuan ini dalam sidang panel 1 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).
Ia menjelaskan bahwa MK akan memberikan surat panggilan bagi perkara yang dinyatakan lanjut ke sidang pembuktian.
“Jika perkara yang disidangkan hari ini masuk tahap pembuktian, maka untuk PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) provinsi, gubernur, ahli, dan saksi yang diajukan maksimal enam orang. Sedangkan untuk kabupaten/kota maksimal empat orang,” ungkap Suhartoyo.
MK memberikan fleksibilitas kepada para pihak dalam menghadirkan saksi.
Para pihak bisa memilih untuk menghadirkan saksi, ahli, atau kombinasi keduanya, asalkan tidak melebihi batas yang telah ditetapkan.
“Ini bisa digabung antara saksi dan ahli, sepanjang tidak melebihi maksimal tadi, yaitu enam orang untuk provinsi dan empat untuk kabupaten/kota,” tambahnya.
Dengan adanya pembatasan saksi dan percepatan putusan dismissal, MK berupaya mempercepat penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024 agar proses pemerintahan di daerah bisa segera berjalan tanpa hambatan. (*)