TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau yang menjadi Termohon memberikan jawabannya terhadap dalil Pemohon pada perkara dengan nomor registrasi 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) Berau tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor ururt 1 Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW).
Sidang lanjutan yang dilaksanakan pada Kamis (30/1/25) siang tersebut terlaksana di Gedung Lantai 4 Mahkamah Konstitusi. KPU Berau yang memberikan kuasanya kepada Kantor Hukum Ali Nurdin and Partner, mengatakan bahwa dalil pemohon terkait kewenangan mahkamah tidak sesuai.
“Bahwa dugaan pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan pemohon telah pernah dilaporkan oleh Pemohon kepada Bawaslu Berau namun laporan tidak diterima karena tidak memenuhi syarat,” ucap Rian Wicaksana selaku Kuasa Hukum Termohon di Persidangan tersebut.
Rian Wicaksana pun menyebut, Kuasa pemohon tidak memiliki kekuatan hukum karena surat kuasa Pemohon tidak khusus. Berdasarkan hasil inzage yang dilakukan oleh Termohon pada (16/1/25) lalu melalui kepaniteraan di Mahkammah Konstitusi.
“Surat Kuasa Pemohon bukanlah surat kuasa yang bersifat khusus, karena tidak menyebutkan Objek Sengketa berupa Keputusan Termohon Nomor 898 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau Tahun 2024 (SK 898/2024),” jelasnya.
Lanjutnya, hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3410 K/Pdt/1983 tertanggal 9 Maret 1985 yang pada ratio decidendi-nya menyatakan bahwa surat kuasa yang tidak menyebut pihak yang hendak digugat dan objek perkara, tidak sah sebagai surat kuasa khusus.
Oleh karena itu pihaknya menyampaikan, permohonan yang diajukan dan ditandatangani kuasa pemohon tidak sah. Maka dari itu, Surat Kuasa yang diajukan Pemohon dalam perkara a quo adalah surat kuasa yang bersifat umum dan bukan bersifat khusus.
“Akibat surat Kuasa Pemohon tidak sah, sehingga Permohonan yang diajukan Kuasa Hukum Pemohon menjadi tidak sah,” lanjutnya.
Kuasa Hukum KPU Berau pun menjelaskan, posita dan petitum pemohon tidak berkesesuaian karena posita memohon permasalahan 10 tps tapi dipetitum nomor 5 meminta PSU untuk seluruh di Kabupaten Berau.
Ditambahkannya bahwa Termohon tidak pernah mendapatkan tanggapan masyarakat terkait pelanggaran pasal 71 ayat 5 pada saat proses penetapan Paslon.
“Prinsipal kami pun baru mendapatkan informasi dari media bahwa ada masyarakat yang melaporkan ke Bawaslu dan hasilnya ditolak,” kuncinya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto