• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Rabu, Juni 18, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Klaim BPJS di RSUD dr Abdul Rivai Perlu Rujukan FKTP, Begini Penjelasannya…!!!

admin by admin
16 Januari 2025
in Berau, Kesehatan
0
Klaim BPJS di RSUD dr Abdul Rivai Perlu Rujukan FKTP, Begini Penjelasannya…!!!

Suasana Loket RSUD Abdul Rivai Berau. (Izzatullah)

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berobat ke rumah sakit umumnya akan membawa surat rujukan dari puskesmas atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai, Jusram. Ia mengatakan bahwa semua penyakit ketika memiliki rujukan, maka akan dapat dilayani menggunakan BPJS.  Kemudian, ada 144 penyakit yang tidak dapat dirujuk ke RSUD. 

“Semua penyakit bisa dicover BPJS bila ada rujukannya,” ujarnya pada Kamis (16/1/25). 

Jusram menyebut, ketika pasien tidak memiliki rujukan pasien harus masuk ke dalam kriteria darutat juga dapat diklaim melalui BPJS. Hal ini merupakan kebijakan dari BPJS melalui dasar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

“Intinya ada rujukan BPJS atau masuk kriteria Emergency sesuai syarat yang berasal dari Permenkes maka ditanggung oleh BPJS,” bebernya. 

Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan sebagaimana Permenkes yang diberlakukan oleh pihak BPJS. Hal itu karena, syaratnya ialah memiliki rujukan dari FKPT untuk dilakukan tindakan lanjut di RSUD atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). 

“Jaminan berasal dari BPJS dan mereka mengikuti Permenkes, kami hanya pelaksana dari aturan tersebut,” tutupnya. 

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan KC Balikpapan, Sarman Palipadang, saat ini masih sama seperti aturan sebelumnya. Apabila tidak dalam kondisi darurat, maka diminta untuk dilakukan penanganan di FKTP terlebih dahulu. 

Apabila perlu penanganan lebih lanjut maka nanti perlu dirujuk dari FKTP ke FKRTL, Namun apabila tidak ada indikasi medis yang mengharuskan untuk dirujuk ke FKRTL maka tidak perlu dilakukan rujukan. 

“Beda lagi halnya ketika adanya kondisi gawat darurat maka dapat langsung ke FKRTL tanpa adanya rujukan,” ungkapnya pada Kamis (16/1/25). 

Ia menjelaskan bahwa 144 penyakit tersebut merupakan aturan yang telah lama. Terlebih untuk pasien dalam kondisi darurat pun BPJS Kesehatan merujuk pada Permenkes 47/2018.

“Tentu kami tekankan bahwa yang bisa diklaim RSUD ke BPJS harus sesuai dengan prosedur yang ada dalan aturan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. 

Kemudian, ditambahkannya bahwa untuk penyakit yang tidak perlu rujukan dan hanya dilakukan pada FKTP. Maka, pembayarannya adalah dengan kapitasi.

“Pembayarannya dilakukan secara bulanan yang dilakukan BPJS kepada FKTP didasarkan pada jumlah peserta yang terdaftar pada FKTP tersebut atau disebut dengan kapitasi,” kuncinya. 

Ia pun berharap agar masyarakat tidak tergiring dengan informasi yang dinilai belum tentu kebenarannya. Hal itu, karena pihaknya menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku. (*/) 

Penulis : Muhammad Izzatullah

Editor : Dedy Warseto

Tags: Berau
Previous Post

Program Cek Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Dinkes Berau Siap Implementasikan

Next Post

Berpengalaman di Liga Inggris, Ini Sosok Pelatih Baru Borneo FC

admin

admin

Next Post
Berpengalaman di Liga Inggris, Ini Sosok Pelatih Baru Borneo FC

Berpengalaman di Liga Inggris, Ini Sosok Pelatih Baru Borneo FC

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kebakaran Hanguskan Rumah Dinas Guru di Teluk Sumbang

Kebakaran Hanguskan Rumah Dinas Guru di Teluk Sumbang

by admin
17 Juni 2025
0

BIDUK-BIDUK, PORTALBERAU – Sebuah Rumah Dinas (Rumdis) guru yang telah lama terbengkalai di Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Biduk-biduk, Kabupaten Berau,...

Forum Alumni dan Mahasiswa Sebut Merger STIPER Berau dan UMB Cacat Administrasi

Forum Alumni dan Mahasiswa Sebut Merger STIPER Berau dan UMB Cacat Administrasi

by admin
17 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Berau terkait proses merger atau penggabungan Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER)...

Pemkab Berau Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak lewat Pelatihan Aktivis PATBM

Pemkab Berau Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak lewat Pelatihan Aktivis PATBM

by admin
17 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemkab Berau melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) menggelar Pelatihan Peningkatan...

Satgas PKH Berau Pasang Plang Penertiban di Kawasan HTI Tepian Buah: Negara Ambil Alih Lahan Sawit Ilegal

Satgas PKH Berau Pasang Plang Penertiban di Kawasan HTI Tepian Buah: Negara Ambil Alih Lahan Sawit Ilegal

by admin
17 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kabupaten Berau terus mempertegas komitmennya dalam menegakkan hukum di...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In