TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Direktur Perumdam Batiwakkal Berau, Saipul Rahman memberikan tanggapan terkait banyaknya masyarakat yang belum bisa melakukan pembayaran baik online ataupun langsung di Kantor Perumdam Batiwakkal.
Ia mengatakan, saat ini pembayaran yang bisa dilakukan hanya pada tagihan yang masuk kategori tunggakan.
“Untuk pembayaran yang hari ini juga belum bisa dilakukan, kecuali masyarakat yang memiliki tunggakan di bulan sebelum Desember 2024,” ucapnya Rabu (15/1/25).
Saipul Rahman juga meminta maaf atas kondisi ini. Ia mengaku jika masih menunggu Surat Keputusan (SK) terbaru yang pada akhirnya telah terbit pada Selasa (14/1/25) lalu.
“Jadi terkait pembayaran online maupun offline kami mohon maaf karena tadi masih menunggu SK terbaru yang alhamdulillah sudah terbit,” jelasnya.
Saat ini pihaknya akan langsung melakukan penyesuaian terhadap SK yang baru saja diterbitkan. Agar masyarakat Berau bisa melakukan pembayaran.
“Kami perlu waktu untuk menyesuaikan agar sistem kami kembali normal,” bebernya.
Pihaknya mengklaim dengan adanya SK terbaru nomor 10 ini. Maka, Perumdam Batiwakkal Berau akan langsung menerapkan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Sudah berlaku efektif, jadi kita ikut arahan bupati, nanti teknisnya kami persiapkan dulu,” tutupnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menegaskan bahwa pembayaran air bersih Perumda Air Minum Batiwakkal dikembalikan ke tarif awal. Hal ini pun dituangkan dalam surat keputusan Bupati Berau Nomor 10 tahun 2025 tentang Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batiwakkal Berau per tanggal 14 Januari 2025.
Dengan berlakunya surat keputusan Bupati Berau ini maka keputusan yang mengatur hal yang sama dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Dengan terbitnya Surat Keputusan ini diharapkan tidak ada lagi polemik yang terjadi di masyarakat. Hal ini pun menjawab semua pertanyaan yang selama ini berkembang. Para pelanggan pun bisa kembali membayar penggunaan air bersih sesuai dengan besaran yang sama sebagaimana tahun 2011. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto