TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Perkebunan (Disbun) mendorong petani sawit untuk memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
Hal ini diungkapkan Kepala Disbun Berau, Lita Handini. Ia menyampaikan, para petani wajib memiliki STDB agar dapat terdaftar sebagai petani sawit dan diperuntukkan bagi mereka yang bertani di lahan yang luasnya kurang dari 25 Hektare.
“STDB ini wajib diurus bagi petani sawit sebagaimana peraturan yang berlaku agar teridentifikasi sebagai petani,” ungkapnya saat ditemui pada Rabu (8/1/25) kemarin.
Lita Handini mengungkapkan, selain berguna untuk petani sawit terdaftar, STDB juga berguna untuk pengurusan sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang wajib dimiliki petani maupun perusahaan.
“Pengurusan STDB ini penting sebagai suara pengurusan sertifikat ISPO. Karena November 2025 nanti, petani dan perusahaan wajib memiliki sertifikat itu,” jelasnya.
Kemudian, ditambahkannya membeberkan, pengurusan STDB saat ini tidak lagi harus melewati Disbun Berau. Akan tetapi, pengurusannya dilakukan secara online.
“Sekarang itu, pengurusan lewat e-STDB online dan pengurusannya gratis, hanya saja sertifikasi ISPO tetap berbayar karena melalui lembaga sertifikasi,” kuncinya.
Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Arman Nofriansyah menyampaikan bahwa pihaknya mendorong agar ISPO ini dapat disosialisasikan segera. Jika memang harus dimiliki perusahaan dan petani.
“Kami mengejar bagaimana ISPO harus dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat petani diluar plasma,” ujarnya pada Rabu (8/1/25).
Arman Nofriansyah menambahkan, di Kabupaten Berau ini terdapat 30.000 hektare untuk petani yang bergeral di bidang sawit. Sehingga, perlu adanya ISPO sebagaimana aturan dari Pemerintah Pusat.
“Sesuai aturan Pemerintah Pusat, baik petani dan perusahaan wajib memiliki ISPO. Jadi hal ini harus segera dilakukan,” jelasnya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto