TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali digelar oleh Komisi II DPRD Berau bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) guna membahas program tahun 2025 dan evaluasi pada tahun 2024. RDP ini dilaksanakan pada Rabu (8/1/25).
Dalam RDP ini, terdapat usulan dari DLHK terkait relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang nantinya akan pindah ke daerah Pegat Bukur. Namun, menurut DLHK Berau lokasi TPA Bujangga tetap digunakan sebagai lokasi pemilah sampah.
Adapun usul lain ialah terkait adanya Labolatorium (Lab) pengujian sampel ketika ada hal-hal yang terjadi dan berhubungan langsung dengan lingkungan maupun dengan kebersihan.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Parasian Mangungsong menyampaikan bahwa TPA Bujangga yang nantinya direlokasi seharusnya tidak digunakan untuk apapun itu.
“Kami Komisi II DPRD Berau menolak adanya TPA Bujangga yang ingin digunakan untuk pemilahan sampah sebelum di bawa ke TPA Pegat Bukur,” ucapnya.
Menurut Rudi, penolakan ini berdasarkan pertimbangan dari Komisi II DPRD Berau. Mengingat bahwa niat awal adanya relokasi TPA dari Bujangga ke Pegat Bukur ada memindahkan lokasi penampungan sampah.
“Jadi kalau sudah dipindahkan jangan lagi ada opsi lain, mau apapun namanya termasuk ingin dijadikan lokasi pemilihan sampah, semua harus terpusat di TPA Pegat Bukur yang baru,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, porsi anggaran TPA Pegat Bukur yang baru cukup besar. Jadi, produktivitas pengelolaan harus dipusatkan disana. Jangan sampai anggaran yang besar ini keluar. Namun masih menggunakan lokasi yang lama.
“Proses yang cukup luar biasa termasuk pembebasan lahan dan anggaran akan percuma ketika hal tersebut dilakukan,” tutupnya.
Kemudian secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Arman Nofriansyah mendorong DLHK Berau berfokus terhadap pengembangan Lab pengujian sampel di Kabupaten Berau.
“Kami mendorong agar Lab pengujian ini diadakan,” ucapnya pada Rabu (8/1/25).
Arman Nofriansyah menambahkan bahwa Lab pengujian sampel DLHK Berau sangat diperlukan. Agar tidak lagi mengirim sampel keluar dan hasilnya keluar dengan waktu yang cukup lama.
“Kalau masih menggunakan Lab luar daerah maka akan memerlukan waktu kurang lebih 15 hari,” tuturnya.
Kemudian, ketika Lab pengujian sampel berada di Kabupaten Berau. Maka, daerah akan diuntungkan dengan adanya sumber pendapatan baru melalui pengujian tersebut. Ketika, terjadi sesuatu di lapangan ke depan.
“Selain untuk keperluan sendiri. Lab ini pun bisa menambah Pendapatan Anggap Daerah (PAD) melalui uji lab ini,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto