TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah melalui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia secara resmi menetapkan kebijakan diskon 50% untuk tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA.
Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025 dan ditetapkan secara otomatis melalui sistem PLN. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah memberikan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif dibidang ekonomi, berupa diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan tarif rumah tangga.
“Diskon ini pun berlaku untuk pelanggan yang berada di wilayah kerja PLN UP3 Berau dengan daya terpasang 450 VA sampai dengan daya 2.200 VA,” ucap Rizki Rhamdan Yusup, Manager PLN UP3 Berau.
Disebutnya bahwa program ini menyasar pelanggan prabayar maupun pascabayar. Bagi pelanggan pascabayar, diskon akan ditetapkan pada tagihan bulan Januari yang dibayarkan pada bulan Februari serta tagihan Februari yang dibayarkan pada bulan Maret.
“Sementara itu, pelanggan prabayar akan langsung mendapatkan potongan harga saat pembelian token listrik dibulan Januari dan Februari 2025,” bebernya.
Ia pun menjelaskan bahwa diskon ini akan langsung berlaku. Berlaku untuk seluruh jenis tarif listrik. Sehingga tidak perlu lagi melakukan pendaftaran ataupun pelaporan.
“Untk teknisnya, diskon tarif listrik bagi pelanggan prabayar atau pascabayar secara otomatis akan menyesuaikan tanpa melakukan registrasi apapun,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto