TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau 2024 memasuki masa tenang, diiringi dengan penutupan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) untuk kedua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati.
Proses ini, yang merupakan bagian penting dari tahapan Pilkada, dilakukan untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan dana kampanye.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Berau, Samuel B. Sattu, menjelaskan bahwa RKDK harus ditutup pada 25 November 2024, setelah masa pembukuan berakhir pada 23 November.
“Penutupan dilakukan tanggal 25 November karena tanggal 24 adalah hari libur. Tahapan ini sesuai jadwal penutupan RKDK yang ditetapkan pada 24-25 November,” ujarnya, Senin (25/11/2024).
Samuel menegaskan bahwa RKDK kedua paslon harus dikosongkan pada saat penutupan. Jika masih terdapat sisa dana di rekening, dana tersebut akan disetorkan ke kas negara.
“Kalau ingin ditarik, harus digunakan untuk membeli barang atau keperluan lain sesuai aturan,” tambahnya.
Selanjutnya, KPU Berau akan melakukan audit dana kampanye melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk. Audit akan dimulai setelah laporan dana kampanye disampaikan.
“KPU telah menunjuk KAP yang terdaftar di Sistem Informasi Keuangan Dana Kampanye (Sikadeka) berdasarkan pengalaman dan kriteria yang ditetapkan,” terang Samuel.
Dalam proses audit, KAP Roni Pupung dari Jakarta akan mengaudit RKDK paslon nomor urut 01, sedangkan KAP Nur Shodiq dan Rekan dari Surabaya akan mengaudit RKDK paslon nomor urut 02.
Samuel menjelaskan bahwa pemilihan KAP dari luar Kalimantan Timur didasarkan pada ketersediaan KAP yang tidak terafiliasi dengan partai politik maupun paslon.
“Beberapa KAP di Kaltim sudah digunakan oleh KPU kabupaten/kota lain. Kami memastikan KAP yang dipilih independen dan memiliki rekam jejak yang baik,” jelasnya.
Samuel juga memastikan bahwa hasil audit RKDK akan dipublikasikan untuk menjamin transparansi. Namun, publikasi tersebut akan dilakukan setelah proses audit selesai.
“Audit berlangsung dari 25 November hingga 9 Desember 2024,” tandasnya.
Sebagai informasi, batas maksimal dana kampanye untuk Pilkada Berau 2024 ditetapkan sebesar Rp96 miliar per paslon, berdasarkan kesepakatan dengan tim penghubung masing-masing paslon. Dana ini digunakan selama masa kampanye yang telah berlangsung beberapa waktu lalu. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim