TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Akses keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu begitu diperlukan oleh masyarakat Kabupaten Berau.
Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memberikan peluang melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).
Adapun aturan tersebut ialah Perda Nomor 2 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Hal ini diungkapkan langsung Kabag Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, Sofyan Widodo.
“Perda tersebut didukung oleh Perbup Nomor 9 tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin,” ungkapnya pada (14/11/2024).
Lebih lanjut, Sofyan Widodo mengatakan tujuan dari peraturan tersebut bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Selain itu, ungkap Sofyan agar dapat menjamin perlindungan atas Hak Asasi Manusia (HAM), terutama bagi masyarakat Kabupaten Berau.
“Diharapkan pula dengan adanya peraturan ini dapat mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum,” Tuturnya.
Ia menambahkan hal ini dilakukan agar pemerataan keadilan bagi masyarakat dapat terpenuhi secara menyeluruh. Termasuk, masyarakat yang kurang mampu dalam memperoleh bantuan hukum.
“Tentunya, untuk menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum,” Sambungnya.
Pihaknya pun menjelaskan syarat untuk masyarakat yang berhak memperoleh bantuan hukum gratis tersebut. Terbagi dalam beberapa kategori, sehingga bantuan hukum ini benar-benar tepat sasaran.
“Syaratnya meliputi orang miskin atau kelompok orang miskin yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Kabupaten Berau yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri,” jelasnya.
“Kemudian, syarat lain yakni hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha,” Pungkasnya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim