TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Mantan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau, Sakirman, memberikan klarifikasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya mengenai pasal-pasal yang mengatur tarif layanan di RSUD dr Abdul Rivai.
Klarifikasi ini disampaikan untuk menjawab dugaan adanya perubahan tarif yang tidak melalui prosedur yang benar.
“Klarifikasi ini adalah bentuk tanggung jawab dan keterbukaan saya sebagai anggota legislatif kepada masyarakat Kabupaten Berau,” ujar Sakirman.
Sakirman menjelaskan bahwa penyusunan Perda tersebut dilakukan melalui tahapan transparan dan akuntabel, serta melibatkan pembahasan mendalam, termasuk tarif layanan kesehatan di RSUD dr Abdul Rivai yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Sebagai BLUD, RSUD memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan yang memungkinkan mereka menggunakan penerimaan retribusi untuk mendanai layanan secara langsung.
Dengan fleksibilitas ini, RSUD dr Abdul Rivai dapat lebih responsif dalam mengelola layanan kesehatan tanpa harus melalui prosedur birokrasi panjang.
Tarif yang ditetapkan oleh BLUD mengikuti ketentuan perundang-undangan, memastikan bahwa setiap perubahan tarif mengacu pada aturan yang berlaku.
Dalam penyusunan Perda, pihak DPRD bersama eksekutif dan OPD terkait juga melakukan rapat serta pembahasan mendalam terkait setiap pasal, termasuk detail tarif layanan yang tercantum.
“Kami memastikan seluruh anggota DPRD memahami isi Perda ini agar prosesnya berjalan melalui persetujuan kolektif,” kata Sakirman.
Ia menambahkan bahwa Perda ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian tarif melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Dengan mekanisme ini, penyesuaian tarif dapat dilakukan sesuai kebutuhan tanpa revisi Perda, sehingga lebih efisien dalam penggunaan sumber daya.
Sakirman menegaskan bahwa penyesuaian tarif di RSUD dr Abdul Rivai dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan, terutama mengingat perubahan ekonomi seperti kenaikan UMK Berau dan inflasi yang memengaruhi biaya operasional rumah sakit.
Tarif lama yang berlaku sejak 2012 dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.Ia juga membantah bahwa kenaikan tarif mencapai 300% seperti yang dirumorkan.
Menurutnya, tarif baru telah melalui kajian mendalam dan disusun oleh konsultan berpengalaman, dengan mempertimbangkan aspek-aspek seperti biaya operasional, kebutuhan peningkatan fasilitas, kesejahteraan tenaga kesehatan, dan daya beli masyarakat.
“Kami juga membandingkan tarif ini dengan daerah lain untuk memastikan relevansi dengan kondisi ekonomi setempat. Tarif baru ini diharapkan dapat menunjang pembaruan fasilitas dan peningkatan kualitas layanan,” jelas Sakirman.
Ia memahami bahwa kenaikan tarif ini menjadi beban bagi sebagian masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah daerah telah menyiapkan subsidi khusus, seperti bantuan BPJS untuk masyarakat kurang mampu.
“Tujuannya agar semua masyarakat tetap bisa mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas,” tambah politisi PKS ini.
Sakirman menutup klarifikasinya dengan menegaskan bahwa DPRD Berau berkomitmen meningkatkan transparansi dalam proses kebijakan, demi memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Berau.
“Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat,” tandasnya. (ADV)
Editor: Dedy Warseto