TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau mengungkapkan sejumlah temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran pemilu yang berpotensi menjadi pelanggaran pidana.
Temuan tersebut melibatkan seorang kepala kampung di Kecamatan Tabalar, yang diduga terlibat dalam praktik politik uang atau money politic pada Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Berau, Natalis Lapang Wada menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti berupa video yang menunjukkan dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh kepala kampung tersebut.
Tindakan yang dilakukan kepala kampung itu diduga telah melanggar Pasal 71 dan 73 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Video yang kami terima menunjukkan adanya tindakan yang diduga sebagai politik uang, yang jelas melanggar ketentuan dalam pemilu. Pelanggaran pasal ini terkait dengan tindakan menguntungkan salah satu pasangan calon,” ujar Natalis, Jumat (8/11/2024).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Berau tersebut, menyebut saat ini proses tahap satu pelimpahan temuan tersebut oleh Bawaslu telah memasuki hari ke-9, sehingga pihaknya kini tengah menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut yang akan dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan.
“Kemungkinan bisa terjerat dua pasal. Tapi terbukti atau tidaknya, ya itu nanti akan diputuskan pengadilan. Saat ini proses sedang berjalan, kita ikuti saja tahapannya. Tetapi memang dari bacaan Bawaslu ini ada dugaan pelanggaran. Kita sudah serahkan berkas-berkas untuk aparat melakukan tindakan selanjutnya,” lanjutnya.
Penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Berau diharapkan dapat mengungkap secara tuntas apakah benar telah terjadi pelanggaran yang memenuhi unsur pidana dalam pelaksanaan pemilu.
Bawaslu juga terus memantau dan mengawasi potensi pelanggaran lainnya selama tahapan Pilkada 2024.
Tambah Natalis, Bawaslu tetap berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, setiap pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang atau upaya untuk memengaruhi pemilih dengan cara yang tidak sah, akan ditindaklanjuti secara tegas.Sebagai aparatur negara, kepala kampung memiliki kewajiban untuk bersikap netral selama masa pilkada.
Hal ini juga berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis atau mendukung salah satu pasangan calon secara langsung.
Tindakan yang melibatkan kepala kampung atau ASN dalam praktik money politic merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak integritas dan kredibilitas pemilu.
“Kepala kampung sebagai pejabat publik, selain harus melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, juga harus menjaga netralitasnya selama Pilkada berlangsung. Begitu juga dengan ASN yang wajib tidak terlibat dalam politik praktis,” katanya.
Bawaslu mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan kelancaran Pilkada dengan mematuhi peraturan yang berlaku, serta mengingatkan bahwa setiap tindakan yang merusak keadilan pemilu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya, seorang kepala kampung di Kecamatan Tabalar, dilaporkan melanggar aturan netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Berau.Kepala kampung tersebut diduga hadir dan berpartisipasi dalam kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) yang berkompetisi.
Anggota Bawaslu Berau, Natalis Lapang Wada menegaskan bahwa tindakan kepala kampung ini mencederai prinsip netralitas yang seharusnya dipegang oleh pejabat publik.
“Kepala kampung sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat lokal harus bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu paslon. Keterlibatan dalam kampanye dapat mempengaruhi keputusan pemilih dan menciptakan ketidakadilan dalam proses demokrasi,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).
Sebagai langkah tindak lanjut, Bawaslu telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau.
Rekomendasi tersebut meminta DPMK untuk memberikan pembinaan serta sanksi yang diperlukan kepada kepala kampung bersangkutan.
“Kami berharap DPMK segera menindaklanjuti rekomendasi ini agar tindakan serupa tidak terulang pada kepala kampung lainnya,” tambah Natalis. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim