TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau masih diwajibkan untuk mengkonsumsi beras produksi lokal.
Hanya saja, kini jumlah yang diwajibkan turun dari 10 kilogram (Kg) menjadi 5 kg saja.
Kebijakan tersebut baru berlaku pada Oktober ini. Sebab, produksi beras lokal dari Kampung Buyung-Buyung dinilai belum mampu memenuhi seluruh ASN di Berau.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Berau, Frans Lewi mengapresiasi apa telah dilakukan oleh Pemkab Berau dengan mewajibkan ASN mengkonsumsi beras lokal.
“Itu bagus, saya juga sebagai anggota DPRD Berau kalau diminta begitu pasti senang karena ini bisa membantu masyarakat kita khususnya para petani,” ungkapnya kepada awak media.
Frans juga menjelaskan jika sistem yang digunakan juga baik karena beras langsung disalurkan oleh badan usaha milik kampung (BUMK) kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Masyarakat tak kesulitan dalam memasarkan produk atau hasil pertanian mereka,” katanya.
Ia menambahkan jika para petani ini ke depan harus bisa lebih mendapat perhatian agar mereka bisa meningkatkan produksi mereka dan juga menjaga kualitas hasil panennya.
“Harapan kita ke depan berau bisa menjadi sah satu penghasil beras terbaik. Apa lagi Berau sebagai penyangga IKN, dan ini akan berdampak luas terhadap pertanian kita,” pungkasnya. (Adv)
Editor: Dedy Warseto