TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pjs Bupati Berau, Sufian Agus diwakili oleh Sekkab Berau, M Said membuka pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Berau Tahun 2024 di ruang rapat Sangalaki Kantor Bupati Berau, Jalan Apt Pranoto, Kecamatan Tanjung Redeb pada Kamis (17/10/24).
Dalam sambutan Pjs Bupati yang dibacakan M Said mengatakan, mewakili Pemkab Berau dirinya mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini.
Sebagaimana diketahui bersama, kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya pemerintah untuk menata kembali hubungan masyarakat dengan tanah.
“Yakni menata kembali perihal pengusaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan, yang sejalan dengan semangat Undang-Undang 1945 Pasal 33 Ayat 3, bahwasanya seluruh kekayaan alam yang terkandung dalam bumi Indonesua dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ungkap M said.
Lanjutnya, cita-cita besar Reforma Agraria adalah peningkatan ekonomi masyarakat melalui sektor pertanian, perkebunan, peternakan, maupun UMKM, berdasarkan potensi lokasi setempat.
“Hal ini amat sejalan dengan misi Pemkab Berau, yaitu, meningkatkan ekonomi masyarakat dengan optimalisasi sektor hilir sumber daya dan pertanian dalam arti luas yang berbasis kerakyatan dengan perluasan lapangan kerja dan pengembangan usaha berbasis pariwisata dan kearifan lokal,” ujarnya.
Dirinya menyebut Pemkab Berau berada dalam satu garis koordinasi terpadu dengan Pemerintah Republik Indonesia.
Di mana, salah satu program kerja nasional yang adalah mendorong landreform dan program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektare, melalui redistribusi tanah objek landreform serta legalisasi aset lainnya.
“Tidak dapat kita mungkiri, bahwa di Kabupaten Berau sendiri masih terdapat sejumlah konflik agraria. Konflik tersebut tidak hanya memerlukan penanganan yang tepat, tetapi juga akurat mengacu pada peraturan perundang-undangan Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hingga Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria,” bebernya.
Di samping itu, pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Berau yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan sekaligus menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, perlu didukung dan sukseskan.
M Said berharap, Reforma Agraria di Kabupaten Berau dapat terimplementasi secara menyeluruh dan optimal. Mengingat, penataan aset dan penataan akses sangat dibutuhkan masyarakat untuk mendukung perekonomian.
“Untuk itu, saya atas nama Pemkab Berau, menyambut baik pelaksanaan Rapat Koordinasi hari ini, sebagai wujud konsistensi kita, terhadap pelaksanaan amanat reforma agraria di Kabupaten Berau, khususnya dalam penanganan permasalahan pertanahan, serta penataan aset dan penataan akses pada kampung yang menjadi lokasi kerja kita,” pungkasnya. (*/)
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim