TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemkab Berau melalui Dinas Sosial (Dinsos) telah menambah nilai bantuan santunan kematian bagi masyarakat tidak mampu menjadi Rp 4 juta per kematian.
Hal ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu yang terkena musibah.
Dalam kesempatannya, Kepala Dinsos Berau, Iswahyudi mengungkapkan, bahwa program santunan kematian tersebut sudah berjalan sejak 2017 lalu.
Kata dia, awalnya Pemkab Berau memberikan santunan sebesar Rp 2,5 juta per kematian.
Namun, meningkatnya biaya penguburan dan lainnya membuat pihaknya menambah jumlah santunan menjadi Rp 4 juta.
“Yang berhak menerima khusus masyarakat tidak mampu saja. Apabila ada orang terlantar yang meninggal bisa dikuburkan dengan santunan tersebut,” ungkap Iswahyudi.
Lanjutnya, data tersebut didapatkan melalui pihak kelurahan atau ketua RT setempat.
Sejauh ini realisasi program santunan kematian tersebut berjalan lancar dan sudah banyak yang menerima.
“Yang masuk ranah kami hanya di 10 kelurahan saja, sedangkan untuk kampung realisasinya melalui alokasi dana kampung (ADK),” terangnya.
Dirinya menyebut, sumber anggaran untuk 10 kelurahan diambil dari bantuan tidak terduga (BTT). Tidak ada perbedaan cara pencairan untuk di kelurahan atau kampung.
Dan ada data yang jelas dari RT bahwa benar-benar masyarakat Berau yang kurang mampu.
“Agar warga bisa menguburkan jenazah tidak terkendala. Apalagi saat ini biaya ongkos gali kubur juga sudah naik,” ucapnya.
Iswahyudi menambahkan, data kematian yang masuk akan diajukan pada SK Bupati Berau baru bisa dicairkan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau.
Proses tersebut akan diusahakan tidak memakan waktu yang lama.
“Prosesnya kita usahakan tidak lama. Kita akan cari cara bagaimana supaya cepat. Karena bansos harus melalui SK Bupati Berau, jadi tidak bisa secepat itu,” tandasnya. (*/)
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim