PORTALBERAU, TANJUNG REDEB – Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (Posal) Tanjung Batu berhasil mengamankan 15 nelayan Warga Negara Asing (WNA), Jumat (20/9).
Penangkapan WNA tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dengan adanya nelayan asing yang berasal dari Negara Malaysia sedang melakukan penangkapan ikan dan udang pasir.
Hal tersebut dikatakan Komandan Posal Tanjung Batu, Lettu Heri kepada wartawan. Ia menjelaskan setelah menerima laporan dirinya bersama personel langsung melakukan patroli.
Patroli yang dimulai pada pukul 07.00 Wita tersebut langsung menuju ke Pulau Panjang dengan menggunakan speedboat.
“Pada saat melakukan patroli, personel menemukan kapal/perahu nelayan asing dan mendatangi untuk dimintai keterangan,” katanya.
Saat dimintai keterangan, menurutnya personel pun mengalami sedikit kendala. Pasalnya, para WNA tersebut tidak lancar berbahasa Indonesia serta tidak memiliki dokumen kapal dan data diri.
“Dari keterangan mereka semua sudah berada di perairan Tanjung batu selama 1 bulan yang sedang menangkap ikan di perairan Tanjung batu dan hasilnya akan di jual di Sampoerna Malaysia,” ucapnya.
Pukul 09.30 Wita porsenil Posal Tanjung Batu menyisiri sungai yang ada di Pulau Panjang untuk mengecek situasi dan kondisi terkait adanya info di sungai tersebut sering di gunakan untuk bersembunyi nelayan asing, akan tetapi terkendala dengan pasang surut air serta adanya informasi bahwa terkadang mereka membawa senjata api sehingga tidak melanjutkan masuk ke alur sungai Pulau Panjang.
“Pukul 09.45 Posal Tanjung Batu mengakhiri patroli dan mengawal nelayan asing tersebut ke Dermaga umum kampung Tanjung Batu di lanjutkan dengan penelusuran dan interogasi di darat,” sebutnya.
Selanjutnya dirinya langsung berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Tanjung Redeb untuk melakukan pendataan ulang dan langkah penanganan selanjutnya untuk di pulangkan dengan menandatangani surat pernyataan bahwa mereka tidak akan masuk Perairan Indonesia lagi.
“Kami juga sudah melakukan diskusi dengan dengan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Pulau Derawan terkait dengan hal tersebut, sehingga kita sudah sepakati bahwa mereka akan langsung kami deportasi dan dibuatkan surat penyataan bahwa mereka tidak akan lagi melakukan pencarian ikan di kepulauan Derawan ataupun laut Indonesia,” ungkapnya.
Ditanya kapan para nelayan tersebut akan dideportasi, ia mengaku secepat mungkin. Karena, dirinya ingin semua bisa segera selesai dan para WNA itu bisa kembali ke negaranya.
“sesegera mungkin, dan jika bisa sore ini (kemarin, red) kita giring para WNA untuk kembali ke negaranya masing-masing,” tandasnya (*)
Editor: Dedy Warseto