TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemkab Berau melalui Dinas Perikanan (Diskan) tengah menggenjot sertifikasi 8 pulau kecil yang berada di wilayah kabupaten Berau.
Dalam kesempatannya, Sekretaris Diskan Berau, Yunda Zuliarsih mengungkapkan, sejak 2022 lalu pihaknya sudah membentuk tim perencana pensertifikatan pulau-pulau kecil dan sudah memiliki Surat Keputusan (SK)-nya. Dan pada 2023 pihaknya sudah menetapkan 71 pulau berada di Kabupaten Berau, yang juga ditetapkan ke dalam SK.
“Untuk tahun 2024 ini kami menetapkan ada 8 pulau sebagai aset Pemkab Berau. Di antaranya, Pulau Kakaban Belambangan, Sangalaki, Mataha, Bilang-bilangan, Pulau Panjang, dan Semama,” ungkap Yunda.
Lanjutnya, sertifikasi ini perlu dilakukan mengingat jumlah pulau di Berau terbanyak di antara kabupaten/kota lain di Kaltim. Kata dia, terlebih Berau sudah memiliki kawasan konservasi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 87/KEPMEN-KP/2016 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur.
“Kawasan konservasi ini yang pertama di Indonesia yang merupakan inisiasi daerah. Meskipun kabupaten/kota tidak diberi kewenangan dalam mengelola kawasan konservasi, ujarnya.
Dirinya menambahkan, pemerintah daerah tetap memiliki peluang, sebab secara administrasi kewilayahan pulau-pulau ini berada di Kabupaten Berau. Sehingga, tetap menjadi milik Berau. Untuk disebut milik perlu semacam regulasi, makanya muncullah SK untuk nantinya disertifikatkan.
“Pada awal September nanti kami akan ke lapangan untuk memasang patok atau papan nama di pulau itu, tertulis bahwa milik Pemkab Berau,” tandasnya. (*/)
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim