TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pelarian Ah (25) warga Kecamatan Sambaliung harus terhenti usai berhasil dibekik jajaran Satreskrim Polres Berau. Ah yang diketahui sebagai pelaku pencurian dan pembakaran motor terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas saat hendak diamankan.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat menggelar rilis mengakan jika polisi terpaksa harus melumpuhkan pelaku karena ada upaya perlawanan.
“Terpaksa kita dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas dan tak mengindahkan tembakan peringatan,” jelasnya.
Sementara itu, AH mengaku nekat membakar motor karena jengkel terhadap rekannya yang selalu mengejek dirinya. Nahas motor yang Ia bakar bukan motor rekannya.
“Saya jengkel dan marah sering dikatai jadi saya ingin membakar motornya,” kata AH dihadapan Kapolres.
Ia juga mengaku mencuri hanya untuk foya-foya termasuk membeli barang haram yakni Sabu.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ancaman maksimal 9 tahun penjara serta dikenankan UU darurat terkait penggunaan sajam.
Pelaku juga dikenakan pasal pengrusakan dengan membakar sepeda motor dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
“Kita kenakan pasal berlapis karena pelaku merupakan residivis dan dipengadilan pasti akan di perberat,” tegasnya Kapolres Berau. (*)