TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Dugaan penipuan atau penyelewangan yang terjadi di Perumda Air Minum Batiwakkal menemukan titik terang. Hal tersebut memang benar dilakukan oleh oknum pensiunan karyawan yang sudah purna tugas pada Tahun 2022 lalu.
Ditemui dikantornya, Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman mengatakan bahwa permasalahan ini memang diakuinya sudah banyak memakan korban sejak 2019 lalu oleh oknum karyawan berinisial S.
“Dari awal saya menjabat sudah kita tangani dan memberikan hukuman dengan memutasi karyawan tersebut ke bidang yang tidak berhubungan dengan rekening pembayaran,” ungkap Saipul.
Lanjutnya, pihaknya sempat melakukan pendataan keseluruhan jumlahnya. Namun, saat pihaknya melakukan penindakan kepada oknum tidak bisa memberikan secara jelas berapa jumlah masyarakat yang ia selewengkan pembayarannya.
Pengecekan terus dilakukan dengan melakukan penyegelan bagi masyarakat yang menunggak. Barulah di sana ditemukan korban tambahan lagi.
“Sehingga kami baru bisa mengetahui setelah korban dari oknum tersebut kita segel airnya. Satu persatu baru ketahuan yang jadi korban oknum ini,” ujarnnya.
Diakui Saipul proses penyegelan yang lambat pihaknya lakukan menjadi kekurangannya yang penyebab data korban tidak bisa secepatnya ketahuan dan bisa tertangani.
“Kami lambat melakukan penyegelan karena kita memang kekurangan anggota. Dengan jumlah SR 38 Ribu karyawan tidak bisa mengakomodir semuanya,” katanya.
“Kejadian hari ini sama seperti dulu juga, setelah disegel baru kita tahu,” sambungnya.
Kendati demikian, oknum bersikap koperarif dengan mengganti kerugian yang terjadi di setiap ada temuan baru. Dan sejak Tahun 2022 lalu oknum ini sudah pensiun dari Perumda Air Minum Batiwakal.
“Komunikasi kita masih dengan oknum. Sampai kejadian hari ini juga kita sudah melakukan komunikasi juga,” katanya.
Untuk permasalahan yang terjadi saat ini, Saipul meminta kepada masyarakat yang menjadi korban untuk memberikan waktu kepada Perumda Air Minum Batiwakkal untuk membahas hal ini secara internal bersama penasehat hukum agar tidak salah mengambil langkah atau keputusan kedepannya.
“Jangan sampai jika saat melakukan pemutihan misalnya kami dianggap menguntungkan pihak tertentu. Bisa dikatakan korupsi, padahal saya tidak memiliki kewenangan kan,” tegasnya.
“Kami sudah minta waktu paling lambat Pukul 17.00 WITA. Insyaallah akan kita lepas dulu segelnya. Selanjutnya kita akan memanggil oknum mantan karyawan untuk menindaklanjuti hal ini, apakah ada niatan baiknya. Jika tidak akan kita proses secara hukum,” tandasnya. (*/)
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim