TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas diwakili oleh Plt Asisten II Sekkab Berau, Mustakim membuka pelaksanaan Diskusi Penguatan Kebijakan Pelaksanaan dan Penggunaan Dana Bagi Hasil – Dana Reboisi (DBH-DR) Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara tahun anggaran 2024/2025, di ballroom Hotel Bumi Segah, Jalan Pulau Sambit, Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (14/8/23).
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Mustakim mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya penguatan kebijakan, serta perbaikan regulasi yang sifatnya dinamis, dan kiranya dipandang perlu terus dilakukan demi terciptanya kinerja yang efektif, efisien serta terukur.
“Setidaknya melalui diskusi sederhana ini, kami mengharapkan akan menghasilkan 3 poin penting diantaranya, tersampaikannya perkembangan revisi PMK 216/ PMK.07/2021 beserta kisi-kisi perubahannya. Upaya penguatan kebijakan DBH DR TA 2024/2025 dalam rangka akselerasi dan optimalisasi implementasi penggunaan DBH DR di tingkat Provinsi dan kabupaten atau kota. Dan yang terakhir sebagai monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan penggunaan DBH DR,” ungkap Mustakim.
Lanjutnya, diskusi ini melibatkan K/L baik pusat maupun pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota. Untuk pemerintah pusat yang diundang diantaranya Kemendagri dan Kemenkeu yang selama ini bersinergi mengawal pengelolaan dana DBH-DR.
Ia menyebut, kondisi eksisting saat ini, Kabupaten Berau masih terdapat sisa anggaran pengelolaan DBH-DR yang berada dalam kas daerah hingga tahun 2022 senilai Rp 114 Miliar lebih yang kemudian dimanfaatkan dan digunakan oleh OPD di Kabupaten Berau pada Tahun 2023.
“Rinciannaya, DPUPR Berau senilai Rp 46,9 Miliar, DLHK senilai Rp 25 Miliar, Disbudpar sebanyak Rp15,5 Miliar, BPBD senilai Rp 12 Miliar, Dinsos senilai Rp 4,5 Miliar, Diskoperindag sebesar Rp 4,3 Miliar, Bagian Perekonomian dan SDA senilai Rp 3,3 Miliar. Disnakertrans senilai Rp 1,5 Miliar dan Satpol PP senilai Rp 300 Juta,” paparnya.
“Total realisasi serapan anggaran dari 9 OPD tersebut sebesar Rp 100 Miliar lebih atau 88,26 Persen. Kemudian, Sisa Dana DBH DR yang dapat digunakan di Tahun 2024 sebesar Rp 13 Miliar lebih,” sambungnya.
Mustakim menambahkan, penetapan alokasi DBH -DR Kabupaten Berau TA 2024 kepada 4 OPD yakni, DLHK Rp 1,4 Miliar, DPUPR Rp 5.3 Miliar, BPBD Rp 2,9 Miliar, dan Disbudpar Rp 3,7 Miliar.
“Kita harapkan anggaran tersebut bisa terserap maksimal di setiap OPD yang ada. Harapan kita hasil pembangunan atau program kerja yang dilaksanakan juga bisa dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Berau,” pungkasnya. (*/)
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim