PORTALBERAU, TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengeluarkan kebijakan untuk meringankan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 100 persen.
Keringanan dari Pemerintah Kabupaten Berau ini diberikan kepada masyarakat yang mengurus sertifikat hak milik melalui pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL).
Kebijakan keringanan BPHTB diberlakukan sejak Agustus hingga Desember 2024 mendatang.
Peogram ini dilaksanakan dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia dan juga Hari Jadi Kabupaten Berau ke 71 yang diperingati pada 15 September 2024.
Bupati Sri Juniarsih Mas, menjelaskan Pemkab Berau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pemotongan BPHTB dengan pengurangan berjenjang, hingga yang terbesar pengurangan keseluruhan atau 100 persen.
“Kebijakan ini kami ambil untuk meringankan beban masyarakat dan memudahkan masyarakat dalam pengurusan sertifikat kepemilikan lahan,” jelasnya, didampingi Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie.
Bupati perempuan pertama di Bumi Batiwakkal ini berharap, moment pemberian insentif fiskal untuk meningkatkan kemampuan dan perekonomian masyarakat ini dapat benar-benar dimanfaatkan masyarakat.
Terlebih momentum ini juga bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI dan juga Hari Jadi Kabupaten Berau, yang tentu juga menjadi hari bahagi bagi seluruh masyarakat Bumi Batiwakkal.
“Saya berharap masyarakat memanfaatkan momentum beberapa bulan kedepan ini,” ucapnya.
Saat ini pembentukan produk hukum melalui Surat Keputusan Bupati Berau dalam penyusunan dan diharapkan bisa segera terbit, sehingga pelayanan pemotongan keringanan BPHTB ini bisa segera direalisasikan dan dirasakan masyarakat manfaatnya. (*)