TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemkab Berau berhasil memperoleh penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Penyerahan SK penetapan kategori penilaian dan indeks penerapan sistem merit dalam managemen aparatur ASN dengan predikat baik tersebut diterima oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas di Gedung Balai Mufakat, Jalan Cendana, Kecamatan Tanjung Redeb pasa Rabu (17/7/24).
Dalam kesempatannya, Bupati Sri Juniarsih Mas mengatakan Pemkab Berau memiliki komitmen kuat dalam mendukung implementasi sistem merit pada manajemen ASN di Kabupaten Berau.
“Terima kasih kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri, Tim KASN, BKPSDM Berau, dan seluruh ASN yang berpartisipasi pada kegiatan ini,” ungkap Sri.
Lanjutnya, beberapa waktu lalu, pihaknya juga telah membentuk Tim Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit berdasarkan Keputusan Bupati Berau Nomor 324 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Tim Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN.
Dirinya menjelaskan, untuk mencapai kondisi ideal sangat dibutuhkan komitmen dan kerja keras serta kolaborasi dan sinergitas dari seluruh pihak terkait.
“Mengingat penerapan system merit lebih dari sekedar angka dalam penilaian, dan sudah semestinya kita hanya sekedar fokus pada pengumpulan poin/skor saja, melainkan juga pada proses internalisasinya dalam pemikiran dan praktek keseharian para pelaku manajemen ASN,” paparnya.
Sri mendorong seluruh perangkat daerah dan bagian dapat lebih fokus dan memahami pentingnya penerapan sistem merit dalam manajemen ASN dengan melaksanakan sesuai proses dalam mendukung implementasi sistem merit.
Selain itu, agenda prioritas RPJMN 2020-2024, penerapan sistem merit ditetapkan sebagai satu dari tiga program prioritas bidang aparatur dalam RKP 2020 yaitu peningkatan akuntabilitas kinerja, pengawasan dan reformasi birokrasi.
Peningkatan inovasi dan kualitas pelayanan publik. Penguatan implementasi manajemen ASN berbasis merit.
Diri mengakui, manajemen ASN memegang peranan kunci dalam keberhasilan suatu pemerintahan.
Ia menerangkan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyebutkan, penyelenggaran sistem Manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi, yaitu prinsip pengelolaan SDM yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar.
“Tentunya dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau berkebutuhan khusus,” tandasnya. (*/)
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim