TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Dalam Rapat Paripurna, Pemkab dan DPRD Berau sepakati 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda yakni, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, Ketahanan Pangan, Fasilitasi/insentif Kemudahan Penanaman Modal dan Grand Desain Pembangunan Kependudukan.
Sebanyak 7 fraksi partai yang ada di DPRD Kabupaten Berau menyetujui empat Raperda menjadi Perda dengan memenuhi persyaratan sesuai UUD yang berlaku.
Dalam kesempatannya, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mewakili Pemkab Berau memberikan apresiasi kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh Anggota Dewan yang melakukan dan pembahasan terhormat telah yang menyampaikan pendapat akhir serta sekaligus memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Secara umum, sebagaimana yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 24 Juni 2024 lalu, Sri menyebut bahwa Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp 4,3 Triliun lebih dengan realisasinya mencapai Rp 4,7 Triliun lebih.
“Atau 107,39 Persen. Sehingga terdapat lebih target pendapatan sebesar Rp 323 Miliar lebih. Kelebihan target penerimaan tersebut disebabkan oleh penerimaan Pendapatan Asli Daerah (Pendapatan Pajak Daerah, Retribusi Daerah) dan Dana Transfer Pemerintah Pusat (Bagi Hasil), serta Pendapatan Transfer antar Daerah (Bagi Hasil),” ungkap Sri.
Lanjutnya, untuk anggaran Belanja tahun anggaran 2023 sebesar Rp 5,177 Triliun lebih, dimana realisasi belanja sebesar Rp 4,608 Triliun lebih, atau 89 Persen.
“Sehingga terdapat sisa anggaran belanja sebesar Rp 569 Miliar lebih. Sisa anggaran belanja tersebut disebabkan karena adanya efesiensi belanja pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah termasuk belanja yang bersumber dari BLUD, dan pekerjaan yang tidak selesai di tahun anggaran 2023 yang menjadi hutang Pemerintah Daerah sehingga menyebabkan Silpa,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna itu juga mendengarkan secara seksama pendapat akhir fraksi-fraksi yang merupakan pandangan dan penilaian dalam bentuk catatan, saran, masukan dan usulan yang disampaikan kepada Pemkab Berau dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di daerah yang kita cintai ini, semua catatan, saran, masukan dan usulan.
“Apa yang menjadi masukan akan menjadi perhatian jajaran Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti agar pelaksanaan Pembangunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kedepan bisa lebih baik lagi,” ucapnya.
Dirinya menyebut, selama tahun 2023 Pemkab Berau telah berupaya melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah, namun demikian harus diakui masih ada beberapa catatan atas pengelolaan keuangan dan aset daerah yang memerlukan perbaikan, baik yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan maupun yang berkaitan dengan pengendalian intern.
Selain itu, beberapa catatan dan koreksi yang disarankan baik oleh BPK maupun oleh Anggota Dewan yang terhormat akan terus diupayakan perbaikan.
“Semoga dengan berbagai masukan koreksi yang dilakukan oleh BPK selaku auditor eksternal, serta berbagai langkah yang akan dilakukan dapat meminimalkan berbagai temuan, sehingga akan terwujud sistim pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh dapat dipertahankan di tahun-tahun berikutnya,” bebernya.
Sri juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada unsur pimpinan serta seluruh anggota dewan yang terhormat, yang telah menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah mengenal Ketahanan Pangan, Fasilitasi/Insentif Kemudahan Penanaman Modal, dan Grand Desain Pembangunan Kependudukan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan dan perangkat pemerintah daerah, atas kontribusinya dalam proses rancangan peraturan daerah ini yang tujuannya adalah kepastian hukum untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Berau,” pungkasnya. (ADV)
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim