TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan berlangsung mulai 1 hingga 8 Juli mendatang.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Mardiatul Idalisah yang juga menyebut penyusunan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2024/2025 telah dirampungkan.
Masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, PPDB dilakukan berdasarkan sistem zonasi atau domisili. Sistem tersebut dianggap mempermudah dan tidak bersifat diskriminatif.
Dikatakan Mardiatul, administratif berupa KK untuk PPDB harus diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB.
Apabila kurang tapi tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih bisa digunakan untuk jalur zonasi.
“Misalnya ada penambahan atau pengurangan anggota keluarga, KK hilang atau rusak, itu tidak menyebabkan perpindahan domisili,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Selain KK, nama orangtua atau wali calon peserta didik yang tercantum pada KK, juga harus sama dengan nama orangtua atau wali yang tercantum pada raport atau ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran atau KK sebelumnya.
“Domisili calon peserta didik pada alamat KK paling singkat satu tahun. Itu untuk menghindari adanya menumpang KK untuk memilih sekolah yang diinginkan melalui zonasi. Aturan itu sudah sesuai dengan aturan Permendikbud yang ada. Kami hanya mengadopsi dan menyesuaikannya dengan zonasi,” terangnya.
Selain zonasi, diakuinya PPDB juga membuka jalur pendaftaran secara afirmasi, perpindahan tugas orangtua atau wali, serta jalur prestasi.
Adapun jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah, sedangkan untuk SMP minimal 50 persen.
Aturan-aturan PPDB tersebut dikatakannya telah tertuang dalam Keputusan Kepala Disdik Berau Nomor 850/075/Umpeg perihal Petunjuk Teknis PPDB pada TK, SD dan SMP Tahun 2024.
“Setelah pendaftaran, dilanjutkan seleksi administrasi pada 9 Juli. Lalu hasil diumumkan pada 10 Juli. Daftar ulang 11 sampai 13 Juli. Dan di 15 Juli sudah masuk sekolah kembali,” pungkasnya. (mrt)
Editor: Dedy Warseto