• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
15AprGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

PPDB Dimulai 1 Juli, Disdik Berau Sebut Aturan Sesuai Juknis

admin by admin
20 Juni 2024
in Berau
0
PPDB Dimulai 1 Juli, Disdik Berau Sebut Aturan Sesuai Juknis

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan berlangsung mulai 1 hingga 8 Juli mendatang.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Mardiatul Idalisah yang juga menyebut penyusunan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2024/2025 telah dirampungkan.

Masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, PPDB dilakukan berdasarkan sistem zonasi atau domisili. Sistem tersebut dianggap mempermudah dan tidak bersifat diskriminatif.

Dikatakan Mardiatul, administratif berupa KK untuk PPDB harus diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB.

Apabila kurang tapi tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih bisa digunakan untuk jalur zonasi.

“Misalnya ada penambahan atau pengurangan anggota keluarga, KK hilang atau rusak, itu tidak menyebabkan perpindahan domisili,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Selain KK, nama orangtua atau wali calon peserta didik yang tercantum pada KK, juga harus sama dengan nama orangtua atau wali yang tercantum pada raport atau ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran atau KK sebelumnya.

“Domisili calon peserta didik pada alamat KK paling singkat satu tahun. Itu untuk menghindari adanya menumpang KK untuk memilih sekolah yang diinginkan melalui zonasi. Aturan itu sudah sesuai dengan aturan Permendikbud yang ada. Kami hanya mengadopsi dan menyesuaikannya dengan zonasi,” terangnya.

Selain zonasi, diakuinya PPDB juga membuka jalur pendaftaran secara afirmasi, perpindahan tugas orangtua atau wali, serta jalur prestasi.

Adapun jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah, sedangkan untuk SMP minimal 50 persen.

Aturan-aturan PPDB tersebut dikatakannya telah tertuang dalam Keputusan Kepala Disdik Berau Nomor 850/075/Umpeg perihal Petunjuk Teknis PPDB pada TK, SD dan SMP Tahun 2024.

“Setelah pendaftaran, dilanjutkan seleksi administrasi pada 9 Juli. Lalu hasil diumumkan pada 10 Juli. Daftar ulang 11 sampai 13 Juli. Dan di 15 Juli sudah masuk sekolah kembali,” pungkasnya. (mrt)

Editor: Dedy Warseto

Tags: Disdik BerauPPDBSiswa Baru
Previous Post

Sengketa Tapal Batas Berau-Kutim Makin Rumit, Wabup Gamalis: Sangat Penting untuk Diselesaikan

Next Post

Aturan Pemerintah Soal Gas Melon Dinilai Tak Selesaikan Masalah

admin

admin

Next Post
Aturan Pemerintah Soal Gas Melon Dinilai Tak Selesaikan Masalah

Aturan Pemerintah Soal Gas Melon Dinilai Tak Selesaikan Masalah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BLUD Jadi Solusi Rekrutmen Nakes di Berau, DPRD Soroti Nomenklatur PJLP

BLUD Jadi Solusi Rekrutmen Nakes di Berau, DPRD Soroti Nomenklatur PJLP

by admin
16 April 2026
0

‎TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dinilai menjadi solusi dalam pengangkatan tenaga kesehatan di Kabupaten Berau....

Pemkab Berau Alokasikan Rp 7,8 Miliar untuk 38 Rumah Ibadah, Proses Hibah Dilakukan Ketat

Pemkab Berau Alokasikan Rp 7,8 Miliar untuk 38 Rumah Ibadah, Proses Hibah Dilakukan Ketat

by admin
15 April 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemkab Berau melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan...

DPRD Berau Dukung Sekolah Rakyat, Thamrin: Kunci Putus Rantai Kemiskinan

DPRD Berau Dukung Sekolah Rakyat, Thamrin: Kunci Putus Rantai Kemiskinan

by admin
15 April 2026
0

‎TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Sektor pendidikan kembali menjadi sorotan utama dalam upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Berau. Anggota DPRD Berau,...

Posyandu Bertransformasi, Pemkab Berau Perkuat Layanan Dasar hingga Tingkat Kampung

Posyandu Bertransformasi, Pemkab Berau Perkuat Layanan Dasar hingga Tingkat Kampung

by admin
15 April 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemkab Berau terus mendorong penguatan peran Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan dasar di tingkat kampung. Upaya tersebut...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In