TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Berau melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gawijsde) dari 98 perkara selam Januari hingga Mei.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan di Jalan Ponegoro, Kecamatan Tanjung Redeb pada Rabu (19/6/24).
Kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan (Pb3R), Deka fajar pranowo mengatakan 98 perkara diantaranya, kasus narkotika sebanyak 48 perkara, orang dan harta benda (Oharta) 34 perkara, tindak pidana umum lainnya sebanyak 16 perkara, dan tindak pidana ringan (Tipiring) 1 perkara.
“Untuk obat-obatan sejumlah 16.309 butir jenis double L dan 3.057 butir jenis pil yarindo,” ujarnya.
Lanjutnya, pemusnahan BB ini bertujuan untuk menunjukkan Akuntabilitas Kejaksaan Negeri Berau dalam penyelenggaraan pelaksanaan keputusan pengadilan.
“Tahun ini kita juga berupaya agar Kejaksaan Negeri Berau untuk bisa lolos predikat bersih dan melayani,” ungkapnya.
Kendati demikian, selaku eksekutor yang menjalankan perundang-undangan, pihaknya berkewajiban melakukan pemusnahan BB yang telah inkracht.
“Ini juga sebagai sarana publikasi ke masyarakat terkait kinerja Kejari Berau, khususnya penanganan perkara pidana umum hingga dapat langsung dilihat dan dirasakan masyarakat,” bebernya.
Deka menambahkan, adapun beberapa cara pemusnahan BB yang dilakukan diantaranya, melakukan penghancuran BB minuman keras (Miras), obat-obatan dan sabu diblender dengan campurkan air, handphone akan dirusak dan dengan cara lainnya juga.
“BB kita hancurkan hingga tidak bisa dipergunakan lagi,” tegasnya.
Dirinya berharap, dengan kegiatan pemusnahan ini dapat menekan angka kriminal khususnya di Kabupaten Berau.
Ia juga berterimakasih kepada Forkopimda dan pihak-pihak terkait telah membantu dan berkontribusi terhadap penanganan kasus kriminal.
“Semoga sinergitas ini terus berjalan. Kami dari Kejaksaan Negeri Berau mengucapkan banyak terimakasih,” pungkasnya.
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim