PORTALBERAU, TANJUNG REDEB – Sorotan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi juga terjadi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Bahkan tak sedikit orang tua atau wali murid yang mengadukan nasib anak mereka ke DPRD Berau.
Hal tersebut diungkap Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Peri Kombong yang menyebut, banyak orangtua atau wali yang mengeluh tidak diterima jalur zonasi padahal rumahnya dekat dengan sekolah.
“Hal-hal seperti itu seharusnya lebih didalami lagi, bagaimana prioritas masyarakat yang akses menuju sekolahnya lebih dekat. Kan itu tujuan zonasi,” ucapnya.
Menurutnya, perlu adanya langkah-langkah untuk membuat kajian atas kebijakan zonasi tersebut. Bahkan jika perlu dikaji ulang dan disesuaikan lagi dengan kondisi masyarakat di Kabupaten Berau.
Meski diakuinya, beberapa jalur PPDB memiliki jatah kuota masing-masing.
Adanya masalah itu tentu akan berdampak ke sektor pendidikan. Di mana tujuan pemerataan pendidikan bagi seluruh masyarakat justru terkendala hanya karena sistem zonasi.
Sehingga, sistem zonasi baik untuk satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus ada kajian kembali.
Dirinya menyarankan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bisa meminta bantuan atau bekerja sama dengan tim pakar, untuk membantu membuat kajian terkait dengan kebijakan zonasi.
Jangan sampai masyarakat yang dirugikan sampai tidak bisa sekolah.
Dikatakannya, DPRD Berau mendukung penuh pemerataan pendidikan hingga ke kampung-kampung terjauh. Pun terkait dengan sumber data demografi kependudukan Bumi Batiwakkal bisa menggunakan data dari Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau atau data Badan Pusat Statistik (BPS) Berau.
“Karena ketika datanya tidak jelas, akan berdampak pada kebijakan di bidang pendidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah menyebut, pihaknya telah mengeluarkan petunjuk teknis terkait PPDB tahun ajaran 2024/2024.
Dalam Keputusan Kepala Disdik Berau Nomor 850/075/Umpeg perihal Petunjuk Teknis PPDB pada TK, SD dan SMP Tahun 2024.Pelaksana PPDB akan dilakukan pada 1-8 Juli, dilanjutkan seleksi administrasi pada 9 Juli, dan diumumkan pada 10 Juli.
“Kemudian daftar ulang dibuka pada 11-13 Juli untuk kemudian mulai belajar efektif pada 15 Juli nanti,” terangnya, Minggu (9/6).
Pelaksana PPDB dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel. Selain zonasi, PPDB juga membuka jalur pendaftaran secara afirmasi, perpindahan tugas orangtua atau wali, serta jalur prestasi.
Adapun jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah, sedangkan untuk SMP minimal 50 persen. (Adv)
Editor: Dedy Warseto