• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Kamis, Juli 31, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Pengelolaan WIUPK oleh Organisasi Keagamaan Belum Diterapkan di Berau

admin by admin
5 Juni 2024
in Berau
0
Pengelolaan WIUPK oleh Organisasi Keagamaan Belum Diterapkan di Berau

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kebijakan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang memberi izin kepada organisasi keagamaan untuk mengelola tambang, hingga saat ini belum diterapkan di Kabupaten Berau.

Dalam aturan yang tertuang dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024, disebutkan bahwa organisasi keagamaan kini bisa memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Menanggapi hal itu, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau, Salim menyebut saat ini belum ada aturan yang turun ke daerah untuk menginstruksikan penerapan kebijakan presiden tersebut.

“Sampai saat ini kami belum mendapat surat edaran dari Kemendagri, khususnya dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum), terkait kewenangan organisasi keagamaan untuk pengelolaan lahan tambang,” ucapnya.

Dari data yang dimiliki Kesbangpol Berau, ada 150 organisasi masyarakat termasuk organisasi keagamaan yang telah terdaftar resmi.

“Aturan turunan itu akan dipakai sebagai operasional dan pengaturan secara teknis nantinya, baik untuk syarat pengajuan izin pengelolaan maupun yang lainnya,” tambahnya.

Sebelumnya, aturan yang diteken Jokowi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat itu, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi keagamaan.

Selain itu, dalam aturan itu juga menyebut pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.

Pemerintah bahkan memastikan jika nantinya pembagian IUP kepada ormas ini akan dilakukan dengan baik, tanpa benturan kepentingan (conflict of interest) serta memastikan tambangnya dikelola secara profesional bersama mitra yang baik. (mrt)

Editor: Dedy Warseto

Tags: BerauIzin tambangOrmas
Previous Post

Disbun Kaltim Serahkan Alat ke KTPA Kukar Sebagai Upaya Pengendalian Kebakaran Lahan

Next Post

ERG Berau Coal Kolaborasi Bantu Korban Terdampak Banjir di Kutai Barat

admin

admin

Next Post
ERG Berau Coal Kolaborasi Bantu Korban Terdampak Banjir di Kutai Barat

ERG Berau Coal Kolaborasi Bantu Korban Terdampak Banjir di Kutai Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsep Otomatis

‎Kurir 21 Kg Sabu di Berau Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup, Jaringan Narkoba Lintas Pulau Terbongkar‎

by admin
31 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb mendadak hening saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan...

Konsep Otomatis

Bansos Triwulan II Disalurkan, Ribuan Lansia dan Anak Yatim Terbantu Meski Anggaran Terbatas

by admin
30 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemkab Berau kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Individu Semester (Bansis) untuk triwulan II tahun 2025. Program ini...

Konsep Otomatis

DTPHP Berau Intensifkan Monitoring Program Integrasi Sapi-Sawit dan Pengelolaan HPT

by admin
30 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Berau terus menunjukkan komitmen serius dalam mendukung peningkatan...

Konsep Otomatis

Bupati Berau Sri Ajak Masyarakat Kompak Atasi Permasalahan Sampah, Bakal Buat Kebijakan Baru

by admin
30 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Permasalahan sampah di Kabupaten Berau kian serius. Oleh karena itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menegaskan...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In