• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Selasa, Juni 3, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Pengelolaan WIUPK oleh Organisasi Keagamaan Belum Diterapkan di Berau

admin by admin
5 Juni 2024
in Berau
0
Pengelolaan WIUPK oleh Organisasi Keagamaan Belum Diterapkan di Berau

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kebijakan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang memberi izin kepada organisasi keagamaan untuk mengelola tambang, hingga saat ini belum diterapkan di Kabupaten Berau.

Dalam aturan yang tertuang dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024, disebutkan bahwa organisasi keagamaan kini bisa memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Menanggapi hal itu, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau, Salim menyebut saat ini belum ada aturan yang turun ke daerah untuk menginstruksikan penerapan kebijakan presiden tersebut.

“Sampai saat ini kami belum mendapat surat edaran dari Kemendagri, khususnya dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum), terkait kewenangan organisasi keagamaan untuk pengelolaan lahan tambang,” ucapnya.

Dari data yang dimiliki Kesbangpol Berau, ada 150 organisasi masyarakat termasuk organisasi keagamaan yang telah terdaftar resmi.

“Aturan turunan itu akan dipakai sebagai operasional dan pengaturan secara teknis nantinya, baik untuk syarat pengajuan izin pengelolaan maupun yang lainnya,” tambahnya.

Sebelumnya, aturan yang diteken Jokowi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat itu, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi keagamaan.

Selain itu, dalam aturan itu juga menyebut pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.

Pemerintah bahkan memastikan jika nantinya pembagian IUP kepada ormas ini akan dilakukan dengan baik, tanpa benturan kepentingan (conflict of interest) serta memastikan tambangnya dikelola secara profesional bersama mitra yang baik. (mrt)

Editor: Dedy Warseto

Tags: BerauIzin tambangOrmas
Previous Post

Disbun Kaltim Serahkan Alat ke KTPA Kukar Sebagai Upaya Pengendalian Kebakaran Lahan

Next Post

ERG Berau Coal Kolaborasi Bantu Korban Terdampak Banjir di Kutai Barat

admin

admin

Next Post
ERG Berau Coal Kolaborasi Bantu Korban Terdampak Banjir di Kutai Barat

ERG Berau Coal Kolaborasi Bantu Korban Terdampak Banjir di Kutai Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peduli Sesama, Bawaslu Berau Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kecamatan Segah

Peduli Sesama, Bawaslu Berau Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kecamatan Segah

by admin
2 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Sebagai wujud solidaritas terhadap masyarakat yang terdampak bencana banjir, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Berau...

Gerak Cepat, Wabup Gamalis Tinjau KM 26 Jalan Poros Berau–Bulungan yang Amblas

Gerak Cepat, Wabup Gamalis Tinjau KM 26 Jalan Poros Berau–Bulungan yang Amblas

by admin
2 Juni 2025
0

GUNUNG TABUR, PORTALBERAU– Setelah mendapatkan informasi adanya jalan yang amblas di Jalan Poros Berau–Bulungan Kilometer (KM) 26. Wakil Bupati Berau,...

Konferensi PGRI Berau 2025, Fokus pada Kesejahteraan Guru dan Inovasi Pendidikan

Konferensi PGRI Berau 2025, Fokus pada Kesejahteraan Guru dan Inovasi Pendidikan

by admin
2 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Berau menggelar Konferensi PGRI Kabupaten Berau tahun 2025 pada Senin (2/6/2025)...

Penyaluran Bantuan Warga yang Terdampak Banjir dilaksanakan Secara Bertahap

Penyaluran Bantuan Warga yang Terdampak Banjir dilaksanakan Secara Bertahap

by admin
2 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Berau telah menyalurkan bantuan awal kepada masyarakat yang terdampak banjir cukup besar...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In