TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kebijakan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang memberi izin kepada organisasi keagamaan untuk mengelola tambang, hingga saat ini belum diterapkan di Kabupaten Berau.
Dalam aturan yang tertuang dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024, disebutkan bahwa organisasi keagamaan kini bisa memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Menanggapi hal itu, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau, Salim menyebut saat ini belum ada aturan yang turun ke daerah untuk menginstruksikan penerapan kebijakan presiden tersebut.
“Sampai saat ini kami belum mendapat surat edaran dari Kemendagri, khususnya dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum), terkait kewenangan organisasi keagamaan untuk pengelolaan lahan tambang,” ucapnya.
Dari data yang dimiliki Kesbangpol Berau, ada 150 organisasi masyarakat termasuk organisasi keagamaan yang telah terdaftar resmi.
“Aturan turunan itu akan dipakai sebagai operasional dan pengaturan secara teknis nantinya, baik untuk syarat pengajuan izin pengelolaan maupun yang lainnya,” tambahnya.
Sebelumnya, aturan yang diteken Jokowi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat itu, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi keagamaan.
Selain itu, dalam aturan itu juga menyebut pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.
Pemerintah bahkan memastikan jika nantinya pembagian IUP kepada ormas ini akan dilakukan dengan baik, tanpa benturan kepentingan (conflict of interest) serta memastikan tambangnya dikelola secara profesional bersama mitra yang baik. (mrt)
Editor: Dedy Warseto