TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Bupati Berau, Sri Juniarsih menanggapi desakan DPRD Berau agar Peraturan Bupati (Perbup) atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal segera diluncurkan.
“Bisa juga, nanti kita tindaklanjuti. Tidak ada masalah, kalau sudah ada perdanya, pasti ada perbupnya,” ujarnya saat ditemui Portal Berau, Minggu (2/6/2024) lalu.
Namun Bupati perempuan pertama di Bumi Batiwakkal itu menyebut semua harus dilalui secara bertahap.
Ia juga menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan tenaga kerja lokal masih tetap kuat seperti sejak pertama kali melempar janji tersebut.
“Sebagai kepala daerah tentunya saya akan berpihak kepada tenaga kerja lokal. Hanya saja regulasi-regulasi itu butuh waktu dan tahapan yang tidak sebentar. Untuk apa ada Disnakertrans, pasti untuk melindungi tenaga kerja daerah sendiri,” terangnya.
Meski demikian, Sri juga tidak memungkiri jika masih ada beberapa tenaga kerja yang didatangkan perusahaan dari luar daerah. Hal itu dikarenakan beberapa alasan yang menurutnya masih bisa diterima.
“Kalau sifatnya ‘urgent’ dan secara teknis memang tidak ada di sini, boleh-boleh saja perusahaan mendatangkan tenaga kerja dari luar. Tapi kalau di sini masih ada orang yang mumpuni dan punya skill yang dibutuhkan perusahaan, wajib berdayakan orang lokal,” tegasnya.
Untuk mengatasi persoalan tenaga kerja yang masih terjadi saat ini, Sri berjanji akan mengupayakan kehadiran Balai Latihan Kerja (BLK) sesegera mungkin.
Selain itu Pemkab Berau juga akan mendorong agar perusahaan memenuhi segala hak para pekerja, baik berupa jaminan kesehatan dan keselamatan serta peningkatan kemampuan.
“Makanya saya usahakan BLK segera terbangun. Saya juga akan terus meminta agar perusahaan memperhatikan BPJS, kesejahteraan dan peningkatan skill bisa diberikan sesuai dengan hak-hak para pekerja,” tuturnya.
Disinggung mengenai Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang belum ada di Berau, Sri menyebut saat ini hanya memaksimalkan pengaduan ketenagakerjaan melalui sistem PHI online.
Namun ke depan tidak menutup kemungkinan Pemkab Berau akan menghadirkan PHI jika segala persyaratan dan regulasi terpenuhi.
“Sekarang era digital. Pengaduan bisa via elektronik. Tidak mesti kita ke sana. Kalau sidang baru ke sana. Sekarang apa sih yang tidak bisa? Selama masih ada internet semua bisa dilakukan. Tapi kita akan terap mengupayakan PHI bisa hadir di Berau, kalau memungkinkan dan sesuai regulasinya. Walau pun tidak serta-merta harus ada. Karena itu harus bertahap,” tandasnya. (adv/mrt)
Editor: Dedy Warseto