TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mendorong perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal sekaligus juga dengan perlindungannya.
Pasalnya, ia menilai serapan tenaga kerja lokal di perusahaan saat ini masih kurang terserap maksimal.
Dirinya mengungkapkan, Pemkab Berau telah berkomitmen melindungi tenaga kerja lokal dan menjadikan tenaga kerja lokal sebagai prioritas.
Dibuktikan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 8 Tahun 2018 perihal Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
“Kami berupaya menghadirkan kebijakan solutif di tengah permasalahan yang dihadapi para tenaga kerja, khususnya tenaga kerja lokal kita. Termasuk menjalin komunikasi dengan pengusaha dan penyedia kerja,” ungkap Sri.
Lanjutnya, Sri juga menekankan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau untuk pro aktif memfasilitasi jika ada permasalahan diantara para pekerja dengan perusahaan.
Diakuinya perusahaan merupakan investor yang menggali sumber daya alam yang ada di Berau. Tentu sepantasnya investor terus berinvestasi, tapi yang lebih penting ditegaskannya adalah memastikan tingkat kesejahteraan semua pekerjanya.
“Biasa ada saja permasalahan. Saya harap dinas terkait untuk aktif merespon apa yang terjadi di lapangan. Saya tidak ingin karena terlambat merespon akhirnya terjadi aksi. Yang ada hanya menambah ketegangan dan membuat hubungan semakin jauh. Jangan sampai terjadi lah ini,” tegasnya.
Untuk itu, Sri mendorong perusahaan dan pekerja untuk bekerja secara profesional dan saling menghargai.
Baik perusahaan yang memberikan hak dan kewajibannya kepada para pekerja dan menaati seluruh aturan ketenagakerjaan.
Begitupun dengan para pekerja yang harus memberikan tugas dan tanggungjawab sebagaimana mestinya.
“Itu yang akan kita dorong,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari menuturkan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait banyaknya tenaga kerja lokal yang tidak terserap oleh perusahaan.
Padahal saat itu sudah ada perda yang mengatur sebanyak 80 persen tenaga kerja di suatu perusahaan adalah lokal.
Tapi ternyata masih banyak yang belum diserap. Zulkifli menjelaskan, semua perusahaan sudah melaporkan jumlah tenaga kerja yang dimiliki.
Hasilnya memang sudah sesuai dengan kebijakan daerah yang berlaku. Bahkan pihaknya sudah pernah memanggil perusahaan terkait yang tidak menyerap tenaga kerja lokal.
Hanya saja memang ada beberapa sektor yang tidak diminati sehingga harus mengambil tenaga kerja dari luar daerah, seperti buruh kasar di perusahaan sawit.
“Kami terus berkomunikasi dengan pihak perusahaan. Beberapa juga telah kami lakukan teguran karena banyak pekerjaan yang dari luar. Kendalanya kami sudah tanya, mereka sudah memberikan lowongan namun tidak ada yang mendaftar,” bebernya.
Dirinya menambahkan, Disnakertrans Berau terus berupaya memfasilitasi perusahaan. Di mana memberikan program pelatihan kepada putra daerah sesuai kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan.
Dunia pertambangan masih menjadi primadona masyarakat dalam memilih pekerjan. Meski saat ini pihaknya lebih banyak mengirim pelatihan di luar daerah, lantaran Berau belum memiliki Balai Latihan Kerja (BLK).
“Kami juga menyasar generasi muda yang mau diberi pelatihan untuk dikirim ke BKL, tentunya sesuai skill yang dibutuhkan perusahaan,” tandasnya. (Adv)
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim