TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Anggota Komisi II DPRD Berau, Ratna Kalalembang mempertanyakan terkait penataan administrasi kependudukan yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Menurutnya, ada ketidakjelasan yang membuat ia cukup bingung dan bertanya-tanya.
“Sebenarnya seperti apa penataan administrasi kependudukan yang dilakukan Disdukcapil? Waktu penerusnya kursi DPRD, dapil 2 lebih banyak daripada dapil 1,” ujarnya saat mengikuti musrenbang tingkat Kecamatan Tanjung Redeb, beberapa waktu lalu.
Dikatakan politisi Partai Golkar ini, seharusnya kursi di DPRD Berau bisa mencapai 35 kursi dengan jumlah masyarakat yang ada saat ini, namun kenyataannya saat ini hanya ada 30 kursi.
“Kami mohon Disdukcapil bisa menjelaskan kenapa sampai hal ini bisa terjadi. Karena beberapa hal yang terjadi dalam sistem administrasi di Disdukcapil, maka akhirnya ada beberapa yang tidak tercatat. Akhirnya stagnan di 30 kursi saja, ” jelasnya.
Untuk itu, Ratna berharap Disdukcapil dapat memberikan penjelasan yang dapat diterima masyarakat terkait penataan administrasi kependudukan yang berkaitan erat dengan proses Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu. (Adv)
Reporter : Marta
Editor : Dedy Warseto