TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Berau, Endah Ernany Triariani menyebut dana RT tidak hanya dapat digunakan untuk pembangunan fisik. Sebaliknya, dapat juga digunakan untuk pembangunan non fisik.
Hal itu ditegaskannya saat memberikan materi dalam Kegiatan Penyusunan Publikasi Berau dalam Angka Sekaligus Pembinaan Statistik Sektoral Tahun 2024, Selasa (6/2/2024), di Ruang RPJPD Bapelitbang.
Dikatakan Endah, aturan penggunaan dana RT yang berkisar Rp 50-100 juta tersebut sudah tertuang dalam perbup yang masih berlaku hingga sekarang.
Pembangunan non fisik yang dapat dilakukan dengan menggunakan dana RT diantaranya upaya pengentasan stunting melalui posyandu hingga pembinaan terkait hal-hal yang mendukung RPJMD Kabupaten Berau.
“Sudah ada petunjuk teknisnya. Walaupun memang sebenarnya tidak salah kalau dipergunakan untuk pembangunan fisik, tetapi pembangunan non fisik juga perlu diperhatikan apakah masuk dalam skala prioritas yang relevan dalam pembangunan daerah,” jelasnya.
Lanjutnya, selama ini penggunaan dana RT tersebut memang lebih dominan terhadap pembangunan fisik seperti pembangunan gapura dan dudukan tiang bendera.
“Selama ini Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) terkait dana RT ini memang lebih banyak digunakan untuk pengadaan material yang kaitannya tentu dengan pembangunan fisik. Padahal mungkin bisa juga digunakan untuk pembangunan non fisik atau infrastruktur yang bisa menunjang untuk menekan angka ODF maupun stunting di wilayah RT terkait,” sambungnya.
Ke depan, pihaknya akan melakukan koordinasi kembali dengan pihak kecamatan serta kelurahan untuk mensosialisasikan kembali perbup tersebut.
“Nanti kami coba koordinasi lagi dengan camat dan lurah, agar Perbup terkait dana RT ini bisa lebih dimaksimalkan untuk pembangunan non fisik juga,” tandasnya. (Mrt/Ded)





