TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Saat ini masyarakat tidak perlu lagi menunggu 14 hari kerja untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan. Pasalnya, melalui program BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), pasien bisa langsung menggunakannya di hari yang sama dengan pendaftaran.
Hal itu disampaikan Bagian Administrasi Kesehatan Bidang Rujukan Dinkes Berau, Sopian Efendi yang menyebut sejak tahun 2020 lalu, Pemkab Berau bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, terus membuka pendaftaran BPJS PBI.
BPJS PBI merupakan jaminan kesehatan yang disubsidi oleh Pemkab Berau. Namun hanya kelas III yang masuk dalam kategori subsidi dari pemerintah.
Berdasarkan data yang dihimpun Dinkes Berau, hingga 15 januari 2024 tercatat sebanyak 60.668 orang telah terdaftar sebagai PBI, yang tersebar di 13 kecamatan.
Jumlah pendaftar pun melonjak drastis dalam beberapa pekan terakhir, bahkan setiap hari bisa melebihi 100 persen dari target Dinkes Berau.
“Satu hari itu bisa 40 sampai 50 orang mendaftarkan diri untuk BPJS PBI ini, sangat terlihat perbedaannya dari hari biasa. Bahkan di akhir tahun lalu masih di angka 59.771 orang, tapi di awal tahun ini naiknya drastis sekali. BPJS PBI ini hanya berlaku untuk yang kelas III saja,” ungkapnya kepada Portal Berau Online, Rabu (24/1/2024).
Lanjutnya, pendaftaran bisa dilakukan oleh masing-masing orang melalui aplikasi e-dabu atau langsung mendatangi Kantor Dinkes Berau dengan membawa administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) maupun KTP.
Namun perlu diketahui, pendaftaran BPJS PBI hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang secara administratif kependudukan merupakan warga Berau. Sehingga jika ada yang data dirinya masih belum memenuhi persyaratan tersebut, dapat mengurus terlebih dahulu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau.
“Harus berdomisili Berau secara administratif, kalau masih KTP luar kami sarankan untuk mengurus terlebih dahulu pemindahan domisili,” jelasnya. (Mrt/Ded)