TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Sejak 21 Januari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau telah mengizinkan seluruh Parpol (Partai Politik) untuk melakukan kampanye melalui media sosial (medsos).
Hal itu disampaikan Anggota Komisioner Bawaslu Berau, Tamjidillah Noor saat ditemui Portal Berau Online di ruang kerjanya,Selasa (23/1/2024).
“Saat ini sudah memasuki tahapan kampanye media sosial. Kami juga sudah meminta jajaran pengawas di kecamatan untuk melakukan pemantauan terhadap akun-akun medsos yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujarnya.
Dikatakan Tamjid, masing-masing parpol hanya boleh mendaftarkan maksimal 20 akun untuk digunakan sebagai media kampanye melalui medsos. Akun-akun tersebut didaftarkan melalui KPU dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Tidak boleh lebih dari 20 akun medsos dan akun yang terdaftar saja yang boleh digunakan untuk berkampanye secara resmi,” ucapnya.
Untuk mengawasi akun-akun medsos tersebut, lanjutnya, Bawaslu RI telah bekerjasama dengan Tim Siber untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran dalam proses kampanye.
“Jika ditemukan hal-hal yang melanggar aturan kampanye, maka Bawaslu Kabupaten akan meneruskan laporan ke Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Pusat, untuk kemudian dilakukan take down akun perpol yang melanggar,” jelasnya.
Adapun hal-hal yang sangat dilarang keras dalam proses kampanye, baik kampanye langsung maupun kampanye medsos diantaranya menyinggung terkait Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA), tindakan penghasutan, hingga penghinaan dan sebagainya.
“Kalau ada yang ketahuan melanggar aturan-aturan ini, kami tidak segan untuk memberikan sanksi terhadap parpol yang melakukannya. Kampanye lewat medsos ini berlaku sejak 21 Januari sampai di akhir menjelang masa tenang nanti, yaitu tanggal 10 Februari,” sambungnya.
Namun hingga hari ini diakuinya bahwa Bawaslu Berau belum menerima tembusan dari KPU Berau terkait berapa jumlah akun medsos yang telah didaftarkan setiap parpol untuk berkampanye.
“Tembusannya kami belum terima, jadi belum tahu sampai hari berapa akun yang sudah terdaftar di KPU,” tandasnya. (Mrt/Ded)